Dugaan Setoran Petani untuk Izin Hutan Masuk Radar KPK

Jumali
Jumali Selasa, 07 Juli 2026 23:27 WIB
Dugaan Setoran Petani untuk Izin Hutan Masuk Radar KPK

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang dari 914 petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. Penyidik menduga dana yang terkumpul tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.

Temuan awal itu menjadi bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menelusuri mekanisme pengumpulan uang serta aliran dana yang diduga terkait dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi awal yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya pengumpulan dana dari anggota koperasi yang terlibat dalam proses pengurusan kawasan hutan tersebut.

“Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, penyidik juga menduga uang yang telah dikumpulkan tersebut tidak disimpan dalam bentuk rupiah.

“Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” katanya.

Karena itu, penyidik masih membutuhkan berbagai dokumen dan keterangan tambahan guna memperkuat dugaan terkait pengumpulan dana dari para petani tersebut.

Perkembangan ini menambah rangkaian dugaan pelanggaran yang sedang diusut dalam perkara yang melibatkan Suhardiman Amby.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.

Operasi itu menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah operasi berlangsung, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, mendatangi KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian setelah nama Suhardiman dikaitkan dengan pertemuannya bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada awal Juni 2026.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya tertunda karena penyesuaian jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada hari yang sama, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri berbagai dugaan yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk dugaan pengumpulan uang dari petani untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online