BPOM Temukan Mayoritas Kosmetik Ilegal Dijual Lewat TikTok

Newswire
Newswire Senin, 13 Juli 2026 20:17 WIB
BPOM Temukan Mayoritas Kosmetik Ilegal Dijual Lewat TikTok

Ilustrasi kosmetik. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM mengungkap lebih dari separuh pelanggaran peredaran kosmetik secara daring yang ditemukan selama intensifikasi pengawasan 2026 berasal dari platform TikTok. Temuan tersebut muncul setelah BPOM memantau ribuan tautan penjualan kosmetik di berbagai platform digital dan menemukan mayoritas di antaranya tidak memenuhi ketentuan peredaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil pengawasan intensif yang berlangsung pada 11-22 Mei 2026 menunjukkan tingginya pelanggaran dalam perdagangan kosmetik secara online.

Lebih dari 9.000 Tautan Melanggar Aturan

Taruna menjelaskan BPOM mengawasi sebanyak 9.617 tautan penjualan kosmetik selama periode pengawasan tersebut.

Dari jumlah itu, 9.042 tautan atau 94,02 persen terbukti melanggar ketentuan peredaran, dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.

Menurut analisis tim siber BPOM, lebih dari 50 persen pelanggaran yang ditemukan berasal dari TikTok.

"Banyak yang terjadi over claim itu di TikTok," kata Taruna di Jakarta, Senin.

Algoritma TikTok Dinilai Dimanfaatkan Pelaku

Taruna menjelaskan fitur Live Shopping menjadi salah satu daya tarik utama bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk di TikTok.

Selain itu, karakteristik pengguna serta sistem algoritma platform tersebut dinilai ikut dimanfaatkan oleh pihak yang menjual kosmetik ilegal.

Menurutnya, ketika pengguna memberikan tanda suka pada suatu konten, algoritma TikTok akan terus menampilkan konten serupa sehingga produk lebih mudah menjangkau calon pembeli.

"Jadi kenapa mayoritas di TikToker. Mungkin kemungkinan besar pelaku kejahatan di bidang ini memanfaatkan aspek like aja. Jadi semakin menarik, semakin banyak orang like. Nah, pada saat dia like, nanti akan sistem mesin pencarinya itu muncul selalu di sosial medianya," katanya.

Meski demikian, BPOM tidak hanya melakukan pengawasan di TikTok. Taruna mengatakan pengawasan juga dilakukan pada platform digital lain, seperti WhatsApp, Facebook, dan media sosial lainnya.

"Tapi ternyata yang mayoritasnya kita temukan di TikTok," ujarnya.

Skincare Jadi Kategori Penjualan Terbesar

Dalam kesempatan yang sama, Taruna menyebut produk perawatan kecantikan dan skincare masuk dalam 10 kategori dengan pendapatan penjualan tertinggi di TikTok Shop selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Nilai pendapatan dari kategori tersebut diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen.

"Di antara kategori produk lainnya, total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen. Sangat tinggi," katanya.

Menurut Taruna, besarnya nilai transaksi tersebut membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan kosmetik di ruang digital.

Jumlah Pelanggaran Meningkat

Taruna juga menyoroti meningkatnya jumlah tautan penjualan kosmetik yang melanggar aturan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, BPOM menemukan 5.313 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, peningkatan jumlah temuan pada 2026 menunjukkan kemampuan BPOM dalam mengidentifikasi berbagai modus pelanggaran di era digital semakin baik, seiring penguatan sistem pengawasan siber serta kolaborasi dengan berbagai mitra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online