Bandar Narkotika Tanjungpura Diringkus Polisi

Newswire
Newswire Minggu, 27 Mei 2018 14:17 WIB
Bandar Narkotika Tanjungpura Diringkus Polisi

Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara

Harianjogja.com, LANGKAT-Bndar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam paket siap edar dan timbangan elektrik diringkus Aparat Kepolisian Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu (27/5/2018).

Arnold menjelaskan, tersangka yang diringkus petugas ini adalah AP alias Ayang (34) warga Pajak Ikan Lama Lingkungan I, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura. Selain enam paket sabu-sabu, timbangan elektrik juga disita satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4022 SZ, dan 57 plastik klip kosong.

Penangkapan terhadap tersangka AP ini dilakukan petugas setelah sebelumnya Iptu R Simamora menerima informasi dari warga disalah satu kawawan bahwa di Gang Tani Dusun Harapan II Desa Pematang Tengah serig terjadi transaksi narkotika.

Petugas lalu meluncur ke lokasi, dan di salah satu perkebunan sawit yang berada di kawasan itu, petugas melihat tersangka, tetapi tersangka melarikan diri dengan memacu sepeda motornya hingga di persimpangan Brandan.

Tersangka AP diringkus petugas dan saat dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kiri terdapat dompet warna coklat yang berisi enam paket sabu-sabu siap edar dan berbagai barang bukti lainnya itu.

Penyidik sudah memeriksa tersangka AP ini mempersangkakannya dengan pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online