OJK Catat 42 Multifinance Alami Kredit Macet di Atas 5 Persen
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAKARTA- Buron kasus BLBI mendatangi kejaksaan dan membayar uang ganti rugi senilai Rp55 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan menemui dirinya untuk membayar uang pengganti Rp55 miliar.
"Sudjiono Timan kemarin datang sendiri ke mari menghadap saya, menyatakan ada sejumlah uang Rp55 miliar. Itu kan semua tahu, putusan akhir MA, putusan PK yang diajukan Sudjiono Timan melalui pengacaranya, ternyata putusannya itu berbunyi bahwa memang terbukti tapi bukan perbuatan pidana," katanya di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Ia menegaskan, dari putusan PK pemahaman pihaknya bahwa tetap ada kerugian negara hingga saat itu barang bukti dirampas oleh negara sebagai uang pengganti dan sudah disetorkan ke kas negara.
Pihaknya bisa saja mengajukan gugatan perdata supaya kerugian negara diambil meski tindakannya bukan perbuatan pidana. "Hanya saja prosedurnya tentunya panjang," katanya.
Karena itu, kata dia, mungkin akhirnya Sudjiono Timan datang kepada dirinya untuk menyatakan diri dan membuat pernyataan. "Bahkan, membuat permohonan kepada kita. Sudahlah uang yang sudah disetor ke negara itu biar menjadi milik negara," katanya.
Tentunya kejaksaan akan memberikan informasi kepada menteri keuangan bahwa uang yang sudah masuk ke kas negara, sepenuhnya milik negara.
Seperti diketahui, Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar USD120 juta dan Rp98,7 juta.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak menerima putusan itu karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp369 miliar.
Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab, sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya.
Di saat masih buron, Sudjiono diam-diam mengajukan PK pada 2012. Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim adhoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman belum memberikan keterangan mengenai Sudjiono Timan yang akan membayar uang pengganti serta mengeksekusi yang bersangkutan meski di tingkat PK-nya dikabulkan oleh MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
OJK mencatat 42 perusahaan multifinance memiliki NPF bruto di atas 5% pada Juli 2026, naik dari 38 perusahaan pada Juni.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Parkir wisata Jogja diusulkan terpusat lewat QRIS untuk mencegah pungli sekaligus memberi kepastian tarif bagi wisatawan.
Nusa Penida menerapkan Smart Microgrid yang mengintegrasikan PLTS, BESS, dan PLTD untuk mengoptimalkan energi terbarukan.
Kredit perbankan tumbuh 13,58% pada Juli 2026, lebih cepat dari DPK 11,21% dan berpotensi menekan biaya dana serta NIM.
BPOM memanfaatkan AI untuk mempercepat penemuan obat, proses registrasi, sertifikasi, uji klinis, hingga melacak peredaran obat.