Dihadiri Basuki Hadimuljono, RunnShine di GIK UGM Diikuti Lebih dari 2.400 Peserta
Run'nShine di GIK UGM diikuti lebih dari 2.400 peserta. Basuki Hadimuljono hadir dan Sport Expo turut memeriahkan ajang lari ini.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik Tahun Anggaran 2011-2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim jaksa KPK yang meminta majelis hakim mengganjar 16 tahun penjara karena dari hasil pemeriksaan di persidangan, Novanto terbukti terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.
Denda yang dijatuhkan Majelis Hakim juga hanya separuh dari yang diminta JPU yang menuntut Novanto dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan denda sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” demikian pinta tim penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan.
Tidak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakan koruptif.
Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Run'nShine di GIK UGM diikuti lebih dari 2.400 peserta. Basuki Hadimuljono hadir dan Sport Expo turut memeriahkan ajang lari ini.
Atletico Madrid menang 2-1 atas Real Madrid dalam Derby Madrileno. Kartu merah Dean Huijsen mengubah jalannya laga dan posisi klasemen La Liga.
Persis Solo menghancurkan PSBS Biak 7-0 pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/2027. Henry Doumbia mencetak empat gol.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 21 September 2026 lengkap dari Palur, Solo Jebres, Klaten, Lempuyangan hingga Stasiun Jogja/Tugu.
Pelaku otomotif nasional dan mitra Jepang menyampaikan masukan soal perizinan, pembiayaan IKM, TKDN hingga kepastian investasi.
Laju Peduli telah mengirim lebih dari 900 ton gandum ke Palestina selama delapan tahun. Bantuan dihimpun dari sedekah masyarakat.