KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar gugatan judicial review terkait kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat lembaga itu memiliki hak dan kewenangan konstitusional yang setara dengan DPR dan presiden.
Demikian dikemukakan oleh Ketua DPD, Irman Gusman saat memberikan keterangan pers usai pembacaan keputusan itu dilakukan, Rabu (27/3/2013). Pernyataan pers itu juga dihadiri pengacara DPD, Todung Mulya Lubis serta sejumlah anggota DPD dari berbagai daerah.
“Apa yang kami minta nyaris dikabulkan MK semua. Prinsipnya sekarang DPD ini mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden dalam inisiatif dan pembahasan RUU,” ujar Irman menegaskan.
Dia mencontohkan kesetaraan hak dalam pembahasan RUU seperti menyangkut otonomi daerah, pemekaran daerah, pemberdayaan sumber daya alam serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam keterangannya, Irman menyebutkan kini DPD berwenang mengajukan RUU inisiatif yang diperlakukan sama dengan yang diajukan DPR dan presiden. Selain itu, DPD juga berwenang membahas RUU pada pembahasan tingkat I, atau dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Ini luar biasa, kami DPD juga berwenangan dan berperan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sehingga diharapkan produktivitas legislasi parlemen akan meningkat. Irman menambahkan dengan adanya keputusan itu maka parlemen akan menggunakan sistem tripartit dalam menghasilna produk legislasi.
“Dengan putusan ini proses legislasi nasional akan lebih baik dan dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia,” ujarnya.
Sementara Todung Mulya Lubis mengatakan keputusan Mk tersebut pada dasarnya bukan berarti DPD mendapatkan haknya yang baru. Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk pemulihan hak DPD yang selama ini dinegasikan oleh UU MD3.
“Jadi hak itu dipulihkan kembali. Mulai ada proses legislasi yang melibatkan semua lembaga yang memang harus dilibatkan. DPD punya hak untuk membahas semua RUU yang masuk dalam cakupan DPD,” ujarnya. Dia menambahkan DPD tidak lagi hanya berperan hingga menyatakan pendapat namun ikut membahas yang selama ini dikebiri dari DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Bapanas memastikan stok beras premium dan medium di pasar tradisional tersedia. Harga beras premium tercatat Rp14.200 per kg.
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
Gempa mengguncang Sukabumi dan Malang pada Minggu malam. Simak data BMKG serta panduan mitigasi gempa sebelum, saat, dan sesudah bencan
Kevin Diks meminta Timnas Indonesia tetap fokus dan tak terbawa emosi saat menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026.