Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar gugatan judicial review terkait kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat lembaga itu memiliki hak dan kewenangan konstitusional yang setara dengan DPR dan presiden.
Demikian dikemukakan oleh Ketua DPD, Irman Gusman saat memberikan keterangan pers usai pembacaan keputusan itu dilakukan, Rabu (27/3/2013). Pernyataan pers itu juga dihadiri pengacara DPD, Todung Mulya Lubis serta sejumlah anggota DPD dari berbagai daerah.
“Apa yang kami minta nyaris dikabulkan MK semua. Prinsipnya sekarang DPD ini mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden dalam inisiatif dan pembahasan RUU,” ujar Irman menegaskan.
Dia mencontohkan kesetaraan hak dalam pembahasan RUU seperti menyangkut otonomi daerah, pemekaran daerah, pemberdayaan sumber daya alam serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam keterangannya, Irman menyebutkan kini DPD berwenang mengajukan RUU inisiatif yang diperlakukan sama dengan yang diajukan DPR dan presiden. Selain itu, DPD juga berwenang membahas RUU pada pembahasan tingkat I, atau dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Ini luar biasa, kami DPD juga berwenangan dan berperan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sehingga diharapkan produktivitas legislasi parlemen akan meningkat. Irman menambahkan dengan adanya keputusan itu maka parlemen akan menggunakan sistem tripartit dalam menghasilna produk legislasi.
“Dengan putusan ini proses legislasi nasional akan lebih baik dan dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia,” ujarnya.
Sementara Todung Mulya Lubis mengatakan keputusan Mk tersebut pada dasarnya bukan berarti DPD mendapatkan haknya yang baru. Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk pemulihan hak DPD yang selama ini dinegasikan oleh UU MD3.
“Jadi hak itu dipulihkan kembali. Mulai ada proses legislasi yang melibatkan semua lembaga yang memang harus dilibatkan. DPD punya hak untuk membahas semua RUU yang masuk dalam cakupan DPD,” ujarnya. Dia menambahkan DPD tidak lagi hanya berperan hingga menyatakan pendapat namun ikut membahas yang selama ini dikebiri dari DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.