RUU Reforma Agraria Disahkan Hari Ini, Ada Lembaga Baru

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Selasa, 22 September 2026 10:27 WIB
RUU Reforma Agraria Disahkan Hari Ini, Ada Lembaga Baru

Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembentukan lembaga baru itu menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan reforma agraria secara terpadu. Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Ketua Panja RUU PRA, Ahmad Iman Sukri, mengatakan penguatan kelembagaan tersebut dirancang untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarinstansi sekaligus mempercepat penyelesaian konflik pertanahan struktural yang telah membelenggu masyarakat selama bertahun-tahun.

"Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang bertanggung jawab langsung pada Presiden dengan kewenangan perencanaan pelaksanaan pengawasan serta penyelesaian konflik agraria," ujar Ahmad di Kompleks Parlemen RI, Senin (21/9/2026).

Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Khozin, menilai pembentukan badan khusus tersebut mendesak karena tumpang tindih regulasi dan kekacauan data pertanahan nasional selama ini dinilai melumpuhkan efektivitas pemberdayaan petani serta penggarap di lapangan.

Menurut dia, ego sektoral antarinstansi juga kerap memicu munculnya fenomena klaim sepihak atas lahan perkebunan rakyat yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan maupun konsesi bisnis korporasi.

Tugas Gugus Reforma Agraria Dialihkan

Melalui integrasi tugas dari Gugus Tugas Reforma Agraria ke lembaga baru, pemerintah meyakini kebijakan satu peta atau one map policy serta basis data tunggal dapat diterapkan secara optimal.

"Fraksi PKB mendukung pembentukan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengalihan tugas dari Gugus Tugas Reforma Agraria kepada lembaga baru ini akan menghilangkan potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan," tutur Muhammad Khozin dalam keterangan resminya.

Selain pembenahan kelembagaan, undang-undang ini juga menjamin mekanisme penyelesaian sengketa berbasis pemulihan hak. Regulasi tersebut turut memberikan perlindungan hukum bagi petani kecil dan pendamping masyarakat dari ancaman kriminalisasi.

Pemerintah bersama DPR memastikan skema redistribusi tanah nantinya dibarengi program pendampingan ekonomi berkelanjutan. Langkah tersebut ditujukan agar aset tanah tidak kembali terkonsentrasi pada segelintir konglomerasi.

Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

Sebelumnya, DPR mengubah nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam RUU Reforma Agraria.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan perubahan nomenklatur tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati dalam pembahasan bersama pemerintah.

"Pasal 1 angka 4, terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria, yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," katanya saat rapat bersama pemerintah di ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Selain perubahan nama lembaga, nantinya juga diatur mengenai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan sebagai tempat pelaksanaan reforma agraria.

"Pasal 1 angka 5, terkait definisi lokasi prioritas reforma agraria, yang sebelumnya disebut dengan LPRA, adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria," tambahnya.

RUU Reforma Agraria Memuat 53 Pasal

Dalam rapat pleno RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan RUU tersebut terdiri atas 14 bab yang memuat 53 pasal.

Sukri mengatakan Panja Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dibentuk oleh Badan Legislasi dalam rapat kerja Badan Legislasi pada 16 September 2026.

Selanjutnya, Panja membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria secara intensif dalam rapat Panja pada 17 hingga 21 September 2026. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi.

Menurut Sukri, RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI. Karena itu, dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diajukan oleh Pemerintah.

Jumlah DIM yang disampaikan Pemerintah mencapai 596. Rinciannya terdiri atas DIM tetap sebanyak 164, DIM perubahan redaksional sebanyak 54, DIM perubahan substansi sebanyak 57, DIM dihapus sebanyak 295, DIM penambahan substansi sebanyak 3, DIM penambahan pasal atau ayat atau huruf sebanyak 20, serta DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional sebanyak 3.

"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online