UMP 2027 Masih Dibahas, Ini Formula Penghitungan Upah Minimum

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 12:57 WIB
UMP 2027 Masih Dibahas, Ini Formula Penghitungan Upah Minimum

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pembahasan awal upah minimum provinsi (UMP) 2027 selesai pada pekan terakhir November 2026. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan pemerintah dalam menyiapkan penetapan upah minimum tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan awal ditargetkan rampung setidaknya pada tingkat evaluasi kementerian sebelum berlanjut melalui mekanisme pengupahan yang berlaku.

“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Yassierli, proses pembahasan UMP 2027 harus melewati sejumlah tahapan, termasuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah.

“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

KHL Jadi Salah Satu Pertimbangan

Sebelum penetapan UMP 2027, pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL). Perhitungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan upah minimum.

Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, terutama mengenai KHL dan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.

Besaran UMP 2027 nantinya ditetapkan oleh gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Formula UMP 2027 Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang nilai indeks tertentu atau alfa ditetapkan sebesar 0,5–0,9. Nilai alfa tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Formula dasar penghitungan penyesuaian upah minimum dalam peraturan tersebut juga menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, pembahasan UMP 2027 masih mencakup perhitungan KHL, formulasi pengupahan, serta mekanisme pembahasan secara berjenjang sebelum gubernur menetapkan besaran upah minimum di setiap provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online