Program PLTS 100 GWp Dimulai, 14 Proyek Berkapasitas 5,3 GWp
AESI menilai PLTS 100 GWp perlu memperkuat ketahanan energi dan inklusi sosial, termasuk memperluas akses listrik bagi desa terpencil.
Logo Badan Gizi Nasional. /bgn.
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Perkara pengadaan oleh PT YAT pada 2025–2026 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Selain menyerahkan kelima tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti kepada penuntut umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026," kata Anang.
Lima Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN
Kelima tersangka yang diserahkan kepada jaksa berasal dari sejumlah posisi di perusahaan swasta dan lingkungan Badan Gizi Nasional. Anang merinci identitas serta jabatan masing-masing tersangka sebagai berikut.
BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
YY, Direktur PT YAT.
AA, Direktur PT ASE.
Penyerahan perkara ke tahap penuntutan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Pengadaan 19.269 Motor Listrik, Ribuan Unit Dilaporkan Tanpa Baterai
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG di BGN, hasil penyidikan mencatat pengadaan sebanyak 19.269 unit kendaraan roda dua. Jumlah tersebut terdiri atas dua jenis kendaraan, yakni motor listrik trail dan motor listrik skuter/bebek.
Rinciannya, terdapat 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek. Dari total pengadaan tersebut, sebagian kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Anang menjelaskan sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak memiliki baterai.
Persoalan lainnya, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan mengenai kelengkapan kendaraan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan penyidik terkait pengadaan motor listrik dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Kerugian Negara Rp863,85 Miliar Berdasarkan Hasil Audit
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.
Laporan audit tersebut bertanggal 5 Oktober 2026 dan mencatat kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953, setara dengan sekitar Rp863,85 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut.
Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anang menjelaskan, sangkaan terhadap para tersangka terdiri atas ketentuan primair dan subsidair.
Untuk sangkaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penyerahan kepada jaksa penuntut umum, kelima tersangka juga menjalani penahanan untuk kepentingan penanganan perkara.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti yang telah diterima.
Jaksa selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk tata kelola program MBG di BGN berlanjut ke tahap penuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AESI menilai PLTS 100 GWp perlu memperkuat ketahanan energi dan inklusi sosial, termasuk memperluas akses listrik bagi desa terpencil.
Kejagung mengungkap kerugian negara Rp863,84 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN yang melibatkan lima tersangka.
Mario Suryo Aji mengevaluasi gaya membalap setelah kecelakaan di Tikungan 1 dan bersiap menghadapi Q1 Moto2 GP Indonesia 2026.
Menhub Dudy Purwagandhi meminta aplikator ojol mengawasi perawatan kendaraan. Pengaduan wajib ditanggapi maksimal tujuh hari
Kabut asap akibat karhutla Indonesia membuat Malaysia meliburkan sekolah. Lebih dari 2 juta siswa belajar dari rumah akibat memburuknya kualitas udara.
Hermanto Tanoko mengakuisisi Taman Dayu melalui Tancorp dan Tanrise Property. Simak kisah istri ditegur satpam hingga strategi bisnisnya.