Kerugian Negara Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Capai Rp863 Miliar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Sabtu, 10 Oktober 2026 12:17 WIB
Kerugian Negara Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Capai Rp863 Miliar

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Antara/M Risyal Hidayat/nym.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara yang masuk klaster Kolonel Cpl Budi Utomo tersebut, penyidik menemukan persoalan realisasi pengadaan ribuan unit kendaraan, termasuk motor listrik yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Anang, perkara tersebut berkaitan dengan realisasi pengadaan motor listrik untuk BGN. Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah kendaraan yang tercakup dalam pengadaan itu mencapai 19.269 unit.

Pengadaan tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Namun, sebagian kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Anang menyebut sebanyak 5.565 unit motor listrik mengalami persoalan tersebut. Rinciannya, 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," imbuhnya.

Pembayaran Lunas, Realisasi Hanya 2.117 Unit

Selain persoalan baterai, Kejagung mengungkap ketidaksesuaian antara jumlah pengadaan dan kendaraan yang terealisasi. Dari total pengadaan 19.269 unit, motor listrik yang terealisasi disebut hanya mencapai 2.117 unit.

Anang mengatakan pembayaran pengadaan tersebut telah dilunasi sepenuhnya kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Persoalan lainnya, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara," pungkas Anang.

Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN yang kini ditangani Kejagung. Nilai kerugian negara yang diungkap penyidik mencapai lebih dari Rp863 miliar berdasarkan hasil audit yang disampaikan.

Lima Tersangka dalam Kasus Motor Listrik BGN

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster perkara Kolonel Cpl Budi Utomo. Salah satunya adalah anggota TNI, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Empat tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan yang terkait dengan pengadaan tersebut, yakni:

Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
YY, Direktur PT YAT.
AA, Direktur PT ASE.
GB, Direktur PT ASE.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengungkapan kerugian negara ini menambah perkembangan dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN. Penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan jumlah kendaraan yang diadakan, realisasi penyerahan, kelengkapan baterai, serta status kendaraan dalam inventarisasi BMN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online