Nusron Wahid Dijadwalkan Diperiksa KPK, Surat Panggilan Sudah Dikirim

Newswire
Newswire Selasa, 13 Oktober 2026 10:37 WIB
Nusron Wahid Dijadwalkan Diperiksa KPK, Surat Panggilan Sudah Dikirim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta./Antara-Rio Feisal\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini. Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Nusron. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap menteri tersebut dijadwalkan pada pekan lalu, tetapi tidak terlaksana karena Nusron memiliki agenda lain.

Budi berharap Nusron dapat mengatur jadwal sehingga memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Nusron dibutuhkan untuk melengkapi informasi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan. Artinya, Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," kata Budi kepada awak media, Senin (12/10/2026).

Menurut Budi, keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mendukung perkembangan penanganan perkara. Dengan begitu, proses penyidikan dan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.

Meski surat panggilan telah dikirimkan, KPK belum mengumumkan tanggal dan waktu pasti pemeriksaan Nusron. Budi menyatakan informasi mengenai jadwal tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya, pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini," kata Budi.

Kasus Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Bogor

Perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut berawal dari persoalan sejumlah bidang tanah yang masih bersengketa. Ahli waris mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB milik Summarecon.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sempat melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Namun, ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sehingga pihak perusahaan mengutus perwakilan untuk bernegosiasi agar blokir tersebut dibuka.

Dalam rangkaian perkara itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi disebut memberikan uang Rp1,5 miliar kepada seorang perantara. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I agar pemblokiran SHGB dapat dibuka.

Salah satu pihak yang disebut terlibat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dugaan pemberian uang tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK.

KPK Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Selain dugaan suap pengurusan sertifikat tanah, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan gratifikasi hingga Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai Rp106,3 miliar, yang sebagian besar disebut berasal dari Arif Sugiyanto.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Temuan itu menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Erwin disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, sedangkan Rizal Pahlevi dan Muhammad Fakhry juga berasal dari pihak swasta.

Pemeriksaan ulang Nusron Wahid dijadwalkan untuk membantu penyidik melengkapi keterangan dalam perkara tersebut. Hingga jadwal pemeriksaan diumumkan secara resmi, KPK belum merinci tanggal dan waktu pemanggilan saksi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online