Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Bulanan dan Upah Pungut, Ini Daftarnya

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 11:27 WIB
Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Bulanan dan Upah Pungut, Ini Daftarnya

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026)./Antara-Fakhri Hermansyah\r\n\r\n

Harianjogja.com, KLATEN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang Rp2,08 miliar dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten dan potongan upah pungut. Penerimaan tersebut diduga berasal dari dua sumber dengan nilai berbeda.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, total uang yang diduga diterima Hamenang terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Rincian Setoran Rutin dari Sejumlah Instansi

Menurut Taufik, setoran rutin yang diduga diterima Hamenang berasal dari sejumlah badan usaha milik daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klaten. Rinciannya sebagai berikut:

Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten: Rp30 juta per bulan.
PT Aneka Usaha (Perseroda): Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
PT BPR Bank Klaten (Perseroda): Rp30 juta per bulan.
RSUD Bagus Waras Klaten: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

KPK menduga setoran tersebut berlangsung sejak Hamenang menjabat sebagai Bupati Klaten pada 2025 hingga saat ini, dengan total penerimaan sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

Dugaan Potongan Upah Pungut hingga Rp70 Juta per Triwulan

Selain setoran rutin, KPK menduga Hamenang menerima uang yang berasal dari potongan upah pungut. Setoran tersebut diduga dikumpulkan melalui pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Taufik memerinci dugaan penerimaan potongan upah pungut tersebut sebagai berikut:

Pada 2025: Hamenang diduga menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan.
Pada 2026: Hamenang diduga menerima Rp70 juta per triwulan.
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan melalui RZI, yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan.

Dari dua sumber penerimaan yang diungkap KPK tersebut, dugaan total uang yang diterima Hamenang mencapai Rp2,08 miliar.

KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten.
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Lima Klaster Dugaan Korupsi di Klaten

KPK juga mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kelima klaster tersebut meliputi:

Pengadaan barang dan jasa.
Perizinan.
Upah pungut.
Setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online