Kepala BNPB Tak Akan Intervensi Kasus OTT KPK, Buka Opsi Ganti Pejabat

Newswire
Newswire Kamis, 15 Oktober 2026 20:47 WIB
Kepala BNPB Tak Akan Intervensi Kasus OTT KPK, Buka Opsi Ganti Pejabat

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga membuka kemungkinan mengganti pejabat yang tersangkut perkara tersebut apabila diperlukan.

Kristomei menyampaikan sikap itu setelah resmi dilantik sebagai Kepala BNPB oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau masalah itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita tidak akan intervensi. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei.

Ia mengatakan BNPB akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan. Penanganan perkara, menurut dia, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi internal, Kristomei berencana melakukan konsolidasi untuk memahami kondisi organisasi dan memastikan pelaksanaan tugas BNPB tetap berjalan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari respons lembaga setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB.

Pergantian Pejabat Menunggu Perkembangan Hukum

Kristomei menyatakan pergantian pejabat dapat dilakukan apabila perkembangan proses hukum membuat langkah tersebut diperlukan. Pernyataan itu disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan pergantian Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang ikut diamankan dalam OTT.

“Kalau memang diperlukan karena proses hukum, ya diganti,” ujarnya.

Terkait pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang menghadapi perkara tersebut, Kristomei mengatakan BNPB akan mengikuti perkembangan proses hukum dan melihat langkah yang perlu dilakukan selanjutnya.

“Ya, kita ikuti saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya,” ucapnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan hasil gelar perkara saat itu belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekretaris Utama BNPB tersebut.  

Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sebelumnya Letjen TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB sebelumnya; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online