KPK Usut Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Kamis, 15 Oktober 2026 10:37 WIB
KPK Usut Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp3,3 Miliar

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengondisian pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dan menyita uang tunai Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengadaan yang diselidiki berkaitan dengan anggaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika bencana terjadi. Penggunaannya membutuhkan kecepatan, tetapi tetap harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan dugaan pengondisian dana siap pakai kebencanaan yang melibatkan oknum dan perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, konstruksi perkara dan aliran dana masih didalami dalam proses penyidikan.

Kronologi OTT BNPB dan Penetapan Lima Tersangka

OTT KPK di lingkungan BNPB dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.

Pada tahap awal, KPK belum menetapkan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif dan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga orang dari unsur yang berkaitan dengan BNPB dan dua pihak swasta.

Berikut lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB:

Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.

Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.

Gery P, pihak swasta.

Syifa NG, pihak swasta.

KPK juga menahan kelima tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Setyo menjelaskan penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian berdasarkan hasil ekspose perkara.

Dengan demikian, status Rustian dalam perkara tersebut adalah saksi. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang diamankan dalam OTT tidak otomatis menjadi tersangka karena penetapan status hukum didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti.

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Dana Kebencanaan

Substansi perkara mengarah pada dugaan pengondisian pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Menurut Setyo, dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak dalam kondisi darurat, termasuk ketika bencana terjadi.

Karena sifat kebutuhannya mendesak, pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Mekanisme tersebut memungkinkan kebutuhan darurat dipenuhi tanpa melalui proses pengadaan reguler yang lebih panjang.

Namun, fleksibilitas dalam pengadaan tetap harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pihak yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang bekerja sama dengan BNPB.

Penyidik masih mendalami dugaan pengondisian tersebut untuk mengurai hubungan antara pejabat, pihak swasta, dan proses pengadaan yang dipersoalkan.

KPK juga mengungkap adanya dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster lainnya terkait dugaan suap.

Meski demikian, rincian paket pengadaan yang dipersoalkan, nilai anggaran yang diduga diselewengkan, serta besaran keuntungan yang dinikmati setiap pihak belum seluruhnya diuraikan dalam keterangan yang tersedia.

KPK juga belum memastikan apakah perkara tersebut berkaitan langsung dengan penanganan bencana tertentu yang sedang berlangsung di Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam perkara ini perlu dibedakan dari keseluruhan penggunaan dana kebencanaan di BNPB.

KPK Sita Rp3,3 Miliar, Logam Mulia, dan Aset Kripto

Dalam pengusutan perkara, KPK menyita uang tunai Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto. Penyidik masih mendalami kepemilikan dan nilai aset digital tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Barang bukti itu menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan dugaan keuntungan yang berkaitan dengan perkara. Namun, nilai aset yang disita tidak serta-merta menunjukkan besaran kerugian negara karena keduanya membutuhkan pembuktian tersendiri.

KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Kepala BNPB Suharyanto apabila keterangannya dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan. Setyo menyatakan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan analisis penyidik terhadap informasi yang muncul selama pengusutan perkara.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada lima tersangka, tetapi juga mencakup penelusuran hubungan antarpihak dan mekanisme pengadaan yang diduga disalahgunakan.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan tata kelola anggaran darurat. Pemerintah perlu bergerak cepat ketika bencana terjadi, tetapi kecepatan pengadaan tetap harus diimbangi transparansi dan akuntabilitas agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.

Hingga Kamis (15/10/2026), KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap bagaimana dugaan pengondisian berlangsung, pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana anggaran kebencanaan terdampak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online