Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ungkap Raja Arab Tawarkan Tambahan Kuota Haji

Newswire
Newswire Jum'at, 11 September 2026 06:47 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ungkap Raja Arab Tawarkan Tambahan Kuota Haji

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026)./Bisnis-Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito), mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Dito mengatakan dirinya telah menunggu hampir setahun untuk memberikan kesaksian di meja hijau. Ia merasa lebih tenang karena keterangannya dalam persidangan dapat disampaikan secara terbuka dan disaksikan khalayak.

"Dari saksi di sidang ya. Hampir setahun nunggunya, alhamdulillah hari ini saya sudah tenang di sidang jadinya. Karena kalau di pemeriksaan KPK kan kami tidak bisa menyuarakan dan didengar oleh banyak orang, sekarang di sidang sudah kami jelaskan dan terbuka untuk umum," jelasnya.

Menurut Dito, pemeriksaan di persidangan juga menjadi kesempatan untuk menjelaskan maksud dan tujuannya saat mendampingi Joko Widodo yang kala itu menjadi Presiden RI dalam pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi.

Ia mengatakan kunjungan yang berlangsung pada 2023 tersebut dinilai menghasilkan tambahan kuota haji yang memberikan manfaat bagi umat Muslim.

"Prinsipnya saya yakin kunjungan bersama Pak Jokowi ini menghasilkan kuota tambahan yang baik untuk umat, ya tapi kita sedih juga kalau memang ada salah-salah," kata dia.

Dito Jelaskan Alasan Mendampingi Jokowi

Dalam kesaksiannya, Dito mengatakan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, tidak ikut dalam rapat teknis kuota haji di Arab Saudi.

Pada 2023, Presiden RI ke-7 Joko Widodo bersama sejumlah jajaran melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi. Menurut Dito, rapat lanjutan mengenai kuota haji berlangsung setelah pertemuan tersebut.

"Itu kalau nggak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Itu kan ada rapat lanjutannya karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri," katanya.

Dito menjelaskan dirinya mendampingi Presiden sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain olahraga, perdagangan, energi, pemberantasan terorisme, hingga badan halal.

Menurut Dito, menteri yang mendampingi Presiden disesuaikan dengan agenda serta bidang kerja sama yang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri.

Dito Sebut Tak Ada Pembicaraan Khusus soal Haji

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan apakah terdapat pembicaraan spesifik antara dua pimpinan negara mengenai pelaksanaan haji khusus Indonesia.

"Lebih spesifik lagi apakah ada pembicaraan yang dilakukan oleh dua pimpinan negara menyangkut pelaksanaan haji untuk khusus Indonesia?" tanya JPU

"Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir," timpal Dito.

Dito mengaku tidak mengetahui latar belakang pembicaraan ketika acara berlangsung. Namun, setelah acara tersebut, Dito mengungkapkan bahwa Raja Arab menawarkan kuota haji.

Empat Terdakwa Hadir dalam Persidangan

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, terdapat empat terdakwa yang hadir dalam pemeriksaan. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dua terdakwa lainnya adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Mereka diduga telah mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, cara yang dilakukan Yaqut dan pihak lainnya tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan itu juga dilakukan dengan penerimaan fee percepatan kuota haji dari jemaah.

Atas perbuatannya, Yaqut dan pihak lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622 miliar. Selain itu, Yaqut diduga turut memperkaya diri sendiri senilai US$271.500 atau Rp4,8 miliar (kurs Rp17.822).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online