Wamenko Pangan Tegaskan Penertiban SPPG Tanpa SLHS Terus Berjalan

Newswire
Newswire Kamis, 10 September 2026 17:37 WIB
Wamenko Pangan Tegaskan Penertiban SPPG Tanpa SLHS Terus Berjalan

Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, DENPASAR—Pemerintah memastikan penyaringan dan penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terus dilakukan. Penertiban berlangsung secara bertahap dan sistematis mengingat jumlah fasilitas penyedia makanan bergizi yang harus dievaluasi cukup besar.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah penertiban tersebut dilakukan di bawah koordinasi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono.

"Langkah-langkah di bawah koordinasi Bapak Kepala BGN yang baru, Pak Sudaryono, langkah-langkah terus dilakukan, langkah-langkah tegas, namun demikian karena memang volumenya cukup besar, perlakuan dilakukan secara bertahap dan sistematis," katanya di sela peninjauan pengelolaan sampah SDN 5 Denpasar di Denpasar, Bali, Kamis.

Menurut Hanif, pemerintah tidak hanya melihat kepatuhan terhadap persyaratan sanitasi dalam melakukan evaluasi fasilitas penyedia makanan. Berbagai aspek teknis turut diperhitungkan agar penataan operasional dapat berjalan secara terukur sekaligus tetap mengutamakan keselamatan publik.

"Ya, jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan namun memang ketegasan harus diambil, tidak bisa tidak, karena kondisi seperti ini (kasus keracunan) tidak boleh terulang di masyarakat,” ujarnya.

Penyaringan SPPG Belum Memenuhi SLHS Terus Dilakukan

Hanif kembali menegaskan bahwa proses penyaringan dan penertiban SPPG yang belum memenuhi kriteria SLHS tidak berhenti pada penindakan sebelumnya. Pemerintah akan melanjutkan proses tersebut sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Iya terus, penyaringan terus," ucapnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah tegas yang telah diambil BGN terhadap SPPG di berbagai daerah. Sebelumnya, BGN menghentikan sementara operasional 1.999 SPPG karena terbukti belum mendaftarkan SLHS pada Dinas Kesehatan setempat.

BGN menegaskan kepatuhan terhadap kriteria sanitasi dan standar SLHS merupakan persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan dapur program MBG. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi dan tidak dapat ditawar.

Berdasarkan data terakhir, jumlah unit dapur terdaftar juga mengalami penyesuaian. Total unit dapur yang sebelumnya tercatat sebanyak 27.485 unit menjadi 27.022 unit.

1.999 SPPG Belum Ajukan Pendaftaran SLHS

Dari hasil verifikasi data, BGN menemukan 1.999 dapur SPPG sama sekali belum mengajukan proses pendaftaran SLHS. Kondisi tersebut berbeda dengan dapur yang sudah mendaftar tetapi masih dalam proses memenuhi persyaratan.

Atas temuan tersebut, BGN menghentikan sementara operasional 1.999 dapur SPPG. Penghentian dilakukan untuk memberikan ruang bagi proses investigasi dan evaluasi secara mendalam.

Sebaran SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara terdiri atas tiga wilayah. Wilayah 1 yang mencakup Sumatera memiliki 351 unit dapur.

Sementara itu, Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Banten menjadi wilayah dengan jumlah penghentian terbanyak, yakni 1.417 unit dapur.

Adapun Wilayah 3 yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua mencatat 231 unit dapur MBG yang dihentikan sementara operasionalnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online