KSAU Ungkap Kisah Sukhoi TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat

Newswire
Newswire Kamis, 20 Agustus 2026 12:57 WIB
KSAU Ungkap Kisah Sukhoi TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat

KSAU Tonny Harjono mengungkap kisah Sukhoi TNI AU mencegat dan memaksa pesawat asing mendarat karena tak memiliki izin melintas NKRI. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengungkap pengalaman saat memimpin misi pencegatan pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia tanpa mengantongi izin keamanan dan penerbangan.

Pengalaman tersebut disampaikan Tonny saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Hukum Udara yang disiarkan melalui kanal YouTube Airmentv di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Tonny mengisahkan peristiwa tersebut terjadi sekitar 15 tahun lalu ketika dirinya masih menjabat sebagai Komandan Skadron 11 Makassar. Saat itu, Skadron 11 diperkuat para penerbang tempur yang mengoperasikan pesawat Sukhoi SU-27/30.

“Pada 15 tahun yang lalu, saya masih di Skadron 11 Makassar, mendapatkan informasi ada pesawat yang terbang dari Dili menuju ke Kuala Lumpur. Kemudian kita mendapatkan perintah untuk meng-intercept pesawat tersebut,” kata Tonny.

Sebagai komandan skadron, Tonny kemudian menjalankan perintah tersebut. Dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU diterbangkan untuk mendekati pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia.

Salah satu penerbang yang terlibat dalam misi tersebut adalah Marsekal Muda TNI Mochammad Untung Suropati dengan call sign “Giant”. Saat ini, Untung menjabat sebagai Panglima Komando Daerah TNI AU (Pangkodau) II.

Tonny mengatakan kedua pesawat Sukhoi kemudian mengambil posisi di sisi kanan dan kiri pesawat asing tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, pilot pesawat asing hanya menunjukkan selembar dokumen dari dalam kokpit. Dokumen tersebut berupa Surat Perintah Terbang (SPT), tetapi tidak disertai security clearance dan flight clearance untuk melintas wilayah Indonesia.

“Kemudian dia (pilot pesawat asing) hanya menunjukkan dari cockpit sebuah kertas yang mana kertas itu hanya SPT, Surat Perintah Terbang yang bersangkutan. Tetapi tidak ada izin security clearance, flight clearance melintas wilayah NKRI,” jelas Tonny.

Karena tidak memiliki izin yang diperlukan, dua pesawat Sukhoi TNI AU kemudian melakukan tindakan force down atau memaksa pesawat tersebut mendarat.

Pilot Pesawat Ternyata Eks Angkatan Udara Pakistan

Tonny mengatakan pilot pesawat asing tersebut merupakan pensiunan Angkatan Udara Pakistan yang saat itu bekerja di Pakistan Air. Pilot tersebut akhirnya bersedia mengikuti instruksi untuk mendarat.

“Kebetulan pilotnya pensiunan Angkatan Udara Pakistan, dia kerja di Pakistan Air saat itu dan karena sama-sama militer, mungkin kita pernah melaksanakan latihan dan sebagainya. Jadi dia mau mendarat,” katanya.

Pesawat tersebut kemudian mendarat di depan Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar.

Namun, persoalan tidak langsung selesai setelah pesawat mendarat. Tonny mengungkapkan saat itu belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur langkah yang harus dilakukan setelah pesawat asing dipaksa mendarat karena melanggar ketentuan wilayah udara Indonesia.

“Masalahnya adalah siapa berbuat apa tidak tahu, karena memang belum ada undang-undangnya. Akhirnya mereka suruh di dalam pesawat,” kata Tonny.

Belakangan diketahui pesawat tersebut mengangkut tentara perdamaian Pakistan yang hendak kembali dari Timor Leste. Para penumpang kemudian tetap berada di area pesawat dan dijaga petugas Lanud.

Menurut Tonny, pengalaman tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong dirinya bersama sejumlah perwira lain ikut menggodok aturan mengenai pengelolaan ruang udara.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, rapat, dan pengujian, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara. Tonny juga menyampaikan apresiasi kepada tim kelompok kerja serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang turut mendorong pembentukan regulasi tersebut.

“Berkali-kali dan selalu saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja, kepada Bapak Wamen yang telah membantu kita untuk mewujudkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Tonny.

Tonny berharap keberadaan undang-undang tersebut dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi TNI AU dan pihak terkait dalam mengawasi serta menjaga ruang udara Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online