2 Warga China Dideportasi, Terjaring Razia di Kawasan Industri Kendal

Newswire
Newswire Rabu, 09 September 2026 15:07 WIB
2 Warga China Dideportasi, Terjaring Razia di Kawasan Industri Kendal

Tenaga Kerja. - Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG— Dua warga negara (WN) China dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, setelah terjaring dalam operasi pengawasan orang asing di Kawasan Industri Kendal (KIK). Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, mengatakan dua WN China berinisial CB dan ZJ tersebut terjaring dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan industri tersebut.

"Dua warga asing ini mengantongi Izin Tinggal Kunjungan," kata Haryono di Semarang, Rabu (9/9/2026).

Namun, menurut Haryono, izin tinggal yang digunakan kedua warga negara China tersebut diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan selama berada di wilayah Indonesia.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di KIK. Dalam operasi itu, petugas Imigrasi Semarang memeriksa legalitas keimigrasian sebanyak 505 warga negara asing.

505 WNA Diperiksa di Kawasan Industri Kendal

Operasi pengawasan orang asing di Kawasan Industri Kendal dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Semarang memiliki dokumen dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan.

Dari pemeriksaan tersebut, dua WN China, yakni CB dan ZJ, menjadi bagian dari penindakan karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang mereka kantongi.

Haryono menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan oleh Imigrasi Semarang. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

"Kami terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang," katanya.

Menurut dia, setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Penggunaan izin tinggal juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Penegakan Hukum Keimigrasian

Haryono mengatakan Imigrasi Semarang berkomitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.

Penegakan hukum dilakukan terhadap warga negara asing yang diketahui melanggar ketentuan, termasuk ketika izin tinggal yang dimiliki tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan tindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan secara tegas sekaligus tetap mengedepankan profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga tertib keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang, termasuk kawasan industri yang menjadi lokasi aktivitas banyak warga negara asing.

Haryono menambahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menyasar dokumen atau legalitas keberadaan warga negara asing, tetapi juga memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online