5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Ini Hasil Investigasi Kemenimipas
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru tersebut pada prinsipnya langsung berlaku setelah diundangkan, dan dalam waktu dekat pemerintah akan menyusun beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan sebagai aturan pelaksana.
Supratman juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh hoaks yang beredar terkait isi KUHAP. Ia menegaskan bahwa berbagai isu keliru tersebut sudah diluruskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin proses penyusunannya.
Menurut Supratman, penyusunan KUHAP melibatkan banyak kalangan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat selama prosesnya, namun menegaskan bahwa poin-poin utama KUHAP baru justru memperkuat perlindungan terhadap warga negara.
“Secara umum KUHAP kali ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia, kemudian restorative justice, dan memberi kepastian serta perluasan objek praperadilan,” jelasnya.
Ia menyebut ketiga hal tersebut penting untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum serta memberikan perlindungan lebih baik bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8/1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan ini diberikan setelah semua fraksi menyampaikan pandangan akhirnya atas revisi KUHAP yang telah dirampungkan oleh Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.