Gelombang Panas Jerman Picu Kebakaran Hutan dan Rekor Suhu
Gelombang panas Jerman memicu kebakaran hutan di sejumlah wilayah dan mencatatkan rekor suhu malam terpanas sepanjang sejarah negara itu.
Presiden Prabowo
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
RUU KUHAP sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui pembahasan intensif di Komisi III. Supratman menilai revisi KUHAP tersebut membawa sejumlah pembaruan penting yang dianggap perlu untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan situasi nasional maupun global.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan tonggak penting dalam sejarah kemandirian hukum Indonesia. Aturan tersebut menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial dan menegaskan prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, serta perubahan sosial masyarakat menghadirkan tantangan hukum baru. Karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar lebih adaptif dan responsif.
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," kata Supratman.
Ia berharap revisi KUHAP mampu memperkuat keadilan bagi warga negara sekaligus mempertegas batasan terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terkait pengesahan RUU KUHAP. "Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," ujarnya, yang kemudian disambut persetujuan bulat seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan memberikan persetujuan terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu kebakaran hutan di sejumlah wilayah dan mencatatkan rekor suhu malam terpanas sepanjang sejarah negara itu.
BMKG memprakirakan cuaca mayoritas kota besar di Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, berawan hingga hujan ringan. Simak wilayah yang berpotensi hujan lebat.
Pemerintah memastikan aturan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 dan hanya diterapkan untuk layanan ojek online roda dua.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Polresta Banyumas memburu aset tersangka investasi bodong melalui penyidikan TPPU untuk memulihkan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.