45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Resmi Beroperasi
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi awal dengan seorang kolega dan mendengar penjelasan mengenai perkara yang dihadapi kliennya.
Febri menegaskan perannya sebagai advokat semata-mata untuk memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Penunjukan Berawal dari Diskusi dengan Kolega
Febri menjelaskan dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega yang mengajaknya berdiskusi terkait pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah. Dalam pembicaraan tersebut, ia diminta menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus itu.
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi Advokat pak FA. Hal tersebut Saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan," ujar Febri saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (26/7/2026).
Fokus pada Pembelaan Hak-Hak Hukum
Febri menegaskan tugas yang diembannya sebagai advokat hanya berkaitan dengan aspek hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien selama menjalani proses peradilan.
"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu Saya bersedia menjadi menjalankan tugas profesional sebagai Advokat," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah berharap seluruh proses hukum berjalan secara adil dan setiap fakta hukum dapat diungkap secara objektif.
"Pak FA juga sampaikan ke Kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," pungkasnya.
Sebelumnya Didampingi Hotman Paris
Sebelum menunjuk Febri Diansyah, Febrie Adriansyah sempat memberikan kuasa kepada Hotman Paris untuk mendampinginya dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan kasus batu bara PLN yang menyebabkan blackout.
Namun, kurang dari sepekan setelah menerima penunjukan tersebut, Hotman memutuskan mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
"Beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tetapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," ujar Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pergantian kuasa hukum itu membuat pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah kini dilanjutkan oleh Febri Diansyah, yang menegaskan fokusnya tetap pada pemenuhan hak-hak hukum klien sesuai profesinya sebagai advokat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.
Sebanyak 656 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan rangkaian Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja 2570 BE/2026 di Candi Borobudur.
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Sebanyak delapan SPPG di Gunungkidul belum beroperasi sehingga ribuan siswa masih menunggu penyaluran Program Makan Bergizi Gratis.
BRI Peduli menggelar kegiatan edukatif Hari Anak Nasional 2026 di enam sekolah penerima Program Ini Sekolahku.
Utang pemerintah melalui SBN mencapai Rp501,2 triliun hingga Juni 2026 atau 62,7% dari target APBN 2026.