Tim Sparta Amankan 7 Muda-Mudi Pesta Miras di Taman Kampus ISI Solo
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Kantor Komisi Yudisial. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Yudisial mendorong percepatan penanganan pelanggaran etik hakim melalui revisi RUU KY. Salah satunya dengan mengusulkan sanksi ringan dan sedang dapat diputus secara langsung dan bersifat final serta mengikat.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat respons terhadap dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, mengatakan percepatan putusan menjadi alasan utama usulan tersebut.
“Setiap putusan terkait perilaku hakim, dugaan penyimpangan, kami berharap bisa cepat diputuskan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dalam skema yang diusulkan, sanksi ringan dan sedang akan ditetapkan langsung oleh KY tanpa proses panjang. Sementara untuk pelanggaran berat tetap melibatkan forum Mahkamah Kehormatan Hakim bersama Mahkamah Agung.
“Oleh karena kita ambil final and binding untuk sanksi ringan dan sedang. Kalau sanksi berat, sangat adil jika bersama Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Asrun, pendekatan ini menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan etik hakim.
Ia menambahkan, pembahasan teknis masih akan dilakukan bersama Mahkamah Agung guna memastikan keselarasan mekanisme yang diusulkan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan kelembagaan tetap harmonis tanpa mengambil langkah ekstrem.
“Kita ambil langkah moderat, itu sudah sangat bagus,” ujarnya.
Dalam proses legislasi, KY menempatkan diri sebagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah, bukan sebagai pengusul utama undang-undang.
Asrun menegaskan, dalam praktik legal drafting, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang demokratis dan komprehensif.
Ia juga mengungkapkan sejumlah masukan KY telah disampaikan dalam pembahasan RUU yang kini terus berkembang di parlemen. Draf akhir masih dalam proses penyempurnaan.
Asrun mengapresiasi keterbukaan Komisi III DPR yang dinilai progresif dalam menyerap aspirasi, termasuk dari KY.
“Komisi III sangat terbuka terhadap masukan. Ini bagian dari proses legislasi yang demokratis,” katanya.
Penguatan kewenangan KY dalam revisi RUU tersebut disebut sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk menjaga integritas dan martabat hakim di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.