Motif dan Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4)-Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam skala besar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp243 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, tepatnya sejak 7 hingga 20 April 2026.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyebut total 330 tersangka telah diamankan dari 223 lokasi berbeda yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, praktik ilegal ini sangat merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi energi.
“Dalam 13 hari, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp243 miliar,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengeruk keuntungan. Mulai dari penimbunan BBM, pengoplosan, hingga memodifikasi tabung LPG agar bisa diisi ulang secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi dokumen pengangkutan serta penjualan BBM dan LPG subsidi ke sektor industri dengan harga non subsidi.
Menurutnya, setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil.
Pengungkapan kasus ini juga disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan ratusan ribu liter BBM serta ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran.
Barang bukti tersebut antara lain lebih dari 400 ribu liter solar, puluhan ribu liter pertalite, ribuan tabung LPG 3 kg hingga ukuran industri, serta ratusan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya berhenti pada penindakan pidana umum, kepolisian juga akan menelusuri aliran dana dari praktik tersebut. Penyidik berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna membongkar jaringan serta menyita aset hasil kejahatan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak mafia energi subsidi di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran. Dengan penindakan yang masif, diharapkan hak masyarakat kecil terhadap energi bersubsidi dapat terlindungi secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Kementerian PU mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi untuk menghadapi ancaman El Nino terhadap target swasembada pangan.