Polda Metro Jaya Gandeng Puslabfor Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4)-Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam skala besar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp243 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, tepatnya sejak 7 hingga 20 April 2026.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyebut total 330 tersangka telah diamankan dari 223 lokasi berbeda yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, praktik ilegal ini sangat merugikan negara sekaligus masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi energi.
“Dalam 13 hari, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp243 miliar,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengeruk keuntungan. Mulai dari penimbunan BBM, pengoplosan, hingga memodifikasi tabung LPG agar bisa diisi ulang secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi dokumen pengangkutan serta penjualan BBM dan LPG subsidi ke sektor industri dengan harga non subsidi.
Menurutnya, setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil.
Pengungkapan kasus ini juga disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan ratusan ribu liter BBM serta ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran.
Barang bukti tersebut antara lain lebih dari 400 ribu liter solar, puluhan ribu liter pertalite, ribuan tabung LPG 3 kg hingga ukuran industri, serta ratusan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya berhenti pada penindakan pidana umum, kepolisian juga akan menelusuri aliran dana dari praktik tersebut. Penyidik berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna membongkar jaringan serta menyita aset hasil kejahatan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak mafia energi subsidi di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran. Dengan penindakan yang masif, diharapkan hak masyarakat kecil terhadap energi bersubsidi dapat terlindungi secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan Kapolda dan Pangdam bisa dimutasi jika gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Polres Bantul menyiagakan 120 personel untuk mengantisipasi Karhutla di tengah ancaman kemarau lebih kering akibat El Nino.
Sebanyak 297 lansia di Kecamatan Magelang Tengah lulus Sekolah Lansia. Program ini membekali peserta agar tetap sehat, mandiri, dan produktif di usia lanjut.
Gelombang tinggi menerjang pantai selatan Gunungkidul. Sebanyak 11 kapal nelayan rusak dan gelombang diperkirakan naik lagi Kamis malam.