Kompolnas Ajak Publik Awasi Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Newswire
Newswire Minggu, 12 Juli 2026 15:27 WIB
Kompolnas Ajak Publik Awasi Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai keterlibatan masyarakat dapat membantu mengawal pengungkapan perkara yang berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun pelayanan ketenagalistrikan.

Kompolnas Dorong Pengawasan Publik

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, Anam mengatakan pengawasan dari masyarakat diperlukan agar proses penyidikan berjalan maksimal dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik.

"Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kasus ini dengan cara melakukan pengawasan," katanya.

Keterbukaan Penyidikan Jadi Modal Pengawasan

Anam menjelaskan, keterbukaan Polri dalam menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil penyitaan barang bukti maupun konstruksi perkara, menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap jalannya proses hukum.

Ia berharap pengawasan publik dapat mendorong penanganan perkara berlangsung secara optimal sekaligus menjadi upaya pencegahan agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi.

"Nah, itu bisa menjadi modalitas penting dalam pengawasan publik, memastikan agar korupsi tidak terjadi lagi dan dalam konteks kasus ini, ya maksimal hasilnya. Apalagi ini kasus yang juga bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak secara langsung, tidak hanya kerugian negara, tapi juga kerugian secara langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Selain masyarakat, Anam mengatakan mekanisme pengawasan juga akan berjalan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Polisi Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Totok menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Barang Bukti Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan beberapa perkara dugaan korupsi, termasuk tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online