Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember, 3 Orang Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Kamis, 09 Juli 2026 09:47 WIB
Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember, 3 Orang Jadi Tersangka

Tersangka (rompi merah) dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank milik pemerintah di Jember Cabang Jember periode 2021-2023, saat akan dimasukkan rutan di Kejati Jatim, Surabaya, Rabu malam (8/7/2026). (ANTARA/Faizal Falakki)

Harianjogja.com, SURABAYA—Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyaluran KUR mikro di salah satu bank milik pemerintah Cabang Jember periode 2021–2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan pimpinan cabang bank tersebut, serta dua pihak lain yakni AM dan IS yang berperan sebagai collection agent dari dua perusahaan berbeda.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR mikro yang melibatkan sejumlah pihak,” ujar Punia dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026) malam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp41,48 miliar. Nilai tersebut berasal dari kredit bermasalah yang diduga disalurkan tidak sesuai prosedur.

Dalam praktiknya, penyaluran KUR dilakukan melalui skema channeling dengan melibatkan 19 collection agent. Para agen ini bertugas mengajukan calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, hingga membantu proses administrasi kredit.

Namun, dalam penyidikan terungkap adanya dugaan manipulasi data debitur. Sejumlah calon penerima kredit yang diajukan melalui CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya disebut tidak memenuhi syarat, karena bukan pelaku usaha produktif maupun petani sebagaimana ketentuan program KUR.

Tak hanya itu, MFH selaku pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima sejumlah uang dari para collection agent. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp105 juta sebagai imbalan atas proses penyaluran kredit tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim telah menahan dua tersangka, yakni AM dan IS, selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Juli 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Sementara itu, MFH tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam program pembiayaan pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan mikro. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan program KUR agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran ke depannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online