Kepala Daerah Penerus OTT Kembali Terjerat, KPK Soroti Integritas

Newswire
Newswire Sabtu, 04 Juli 2026 09:47 WIB
Kepala Daerah Penerus OTT Kembali Terjerat, KPK Soroti Integritas

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi terhadap berbagai program pencegahan korupsi di daerah setelah dua kepala daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Langkah evaluasi tersebut mencuat setelah Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat, Syah Afandin, tersandung perkara yang ditangani KPK. Kedua kepala daerah tersebut sebelumnya naik menjadi pelaksana tugas setelah pemimpin definitif di daerah masing-masing lebih dulu terjerat kasus korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya selama ini telah menjalankan berbagai instrumen pencegahan, mulai dari pemantauan tata kelola pemerintahan hingga penguatan integritas aparatur. Namun, menurutnya, keberhasilan pencegahan tetap sangat bergantung pada komitmen dan kesadaran setiap pejabat negara.

“Kenapa pelaksana tugas kemudian menjadi bupati lalu kena OTT? Ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus menjalankan berbagai program pencegahan, terutama di wilayah yang pernah menjadi lokasi operasi tangkap tangan. Program tersebut antara lain berupa monitoring tata kelola pemerintahan, pendampingan perbaikan sistem, hingga pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Ada monitoring, bahkan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas langkah-langkah tersebut. Evaluasi akan dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk melihat sejauh mana program yang telah dijalankan mampu menekan risiko korupsi di daerah.

“Ini menjadi bagian evaluasi di pencegahan karena kami memiliki program pencegahan pascapenindakan,” kata Taufik.

Di sisi lain, KPK memastikan fungsi penindakan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi akan tetap ditindaklanjuti, termasuk jika dugaan tersebut muncul di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi OTT.

“Karena ini berasal dari laporan pengaduan masyarakat, penindakan tetap akan bekerja, walaupun kemudian akan ada evaluasi dari sisi pencegahan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat dua kepala daerah tersebut menjadi perhatian karena keduanya merupakan pejabat yang sebelumnya menggantikan kepala daerah yang juga tersandung perkara korupsi.

Suhardiman Amby diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2025 sebelum ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati setelah Andi Putra terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap.

Sementara itu, Syah Afandin sebelumnya merupakan Wakil Bupati Langkat periode 2019–2024. Ia kemudian menjabat sebagai pelaksana tugas bupati setelah Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap.

Fenomena berulangnya kasus korupsi di daerah yang pernah menjadi lokasi OTT dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya pemberantasan korupsi. Selain memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan, KPK menegaskan pentingnya integritas individu pejabat sebagai benteng utama untuk mencegah praktik korupsi kembali terjadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online