Modi Janji Kembali ke Indonesia Resmikan Prambanan Sebelum 2029
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan
Harianjogja.com, BOGOR—Pengungkapan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyita perhatian publik. Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan harta bernilai fantastis dalam penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, penyidik membongkar sebuah brankas terkunci yang menyimpan berbagai aset bernilai tinggi. Dari dalamnya, polisi menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Nilai tersebut berasal dari akumulasi emas, mata uang asing, serta uang tunai yang tersimpan rapi di dalam brankas.
“Seluruh barang bukti ini akan kami lakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Totok usai proses penggeledahan.
Tak hanya uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun asal-usul aset tersebut. Temuan ini akan menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Secara keseluruhan, terdapat 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya yang digeledah dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa penyidikan ini mencakup sejumlah dugaan perkara besar, termasuk korupsi, suap, gratifikasi, hingga TPPU. Beberapa kasus yang disorot antara lain berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMN seperti PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di Indonesia. Bahkan, penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses penyidikan dilakukan secara intensif dan terukur.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring dengan pendalaman penyidik terhadap asal-usul aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tindak pidana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
OJK menyetujui penggabungan delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk memperkuat permodalan, efisiensi, dan layanan bagi masyarakat.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
KAI mencatat 10 stasiun KA jarak jauh tersibuk pada semester I 2026. Stasiun Yogyakarta menempati peringkat ketiga dengan 3,2 juta pelanggan.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum mendaftar. Jika hingga 13 Juli 2026 belum patuh, layanan digital berisiko diblokir.