DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus MBG

Newswire
Newswire Selasa, 07 Juli 2026 02:27 WIB
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus MBG

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi I DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). DPR menilai proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa membedakan status pihak yang diduga terlibat.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim atau Deng Ical menegaskan penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

"Kami harus mendukung penegakan hukum karena hanya dengan penegakan hukum bisa memberikan kepastian kepada semua warga negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum," kata Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim yang akrab disapa Deng Ical, di Jakarta, Senin.

DPR Yakin Panglima TNI Dukung Proses Hukum

Deng Ical menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meyakini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memiliki komitmen mendukung proses hukum terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat.

Kasus yang tengah diusut merupakan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.

Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Aktif

Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut anggota TNI yang diduga terlibat adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen pengadaan sepeda motor, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Menurut Syarief, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak dapat memproses langsung yang bersangkutan karena masih berstatus prajurit TNI aktif.

Penanganan Dilakukan Melalui Penyidikan Koneksitas

Karena status tersebut, penanganan perkara akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas," ujar Syarief.

Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan korupsi program MBG, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Sumantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online