Target Indonesia Emas 2045, Prabowo Fokus Wujudkan Anak Sehat Cerdas
Pemerintah menegaskan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing pada 2045 melalui berbagai program priorita
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Praperadilan Roy Suryo memasuki babak baru setelah tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengklaim terdapat dugaan pelanggaran privasi dalam proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Menurut Roy, tindakan tersebut menjadi salah satu alasan utama dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak berkaitan dengan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik, melainkan menguji legalitas tindakan penyidik saat melakukan upaya paksa.
"Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga," kata Roy Suryo.
Ia mengaku akan memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemanggilan hingga penangkapan. Menurut Roy, setiap tindakan aparat penegak hukum seharusnya tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah proses penangkapan yang, menurut Roy, tidak diketahui oleh pengurus lingkungan setempat. Ia menyebut Ketua RT maupun RW di wilayah tempat tinggalnya tidak memperoleh pemberitahuan terkait tindakan tersebut.
"Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu. Dan bahkan saya sudah mengantisipasi andaikata tiba-tiba ada upaya untuk melakukan backdate," ujarnya.
Roy juga mengklaim penyidik memasuki rumah hingga ke kamar tidurnya tanpa terlebih dahulu meminta izin. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat istrinya terkejut dan berteriak ketika petugas datang.
"Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan ya," kata Roy.
Selain itu, Roy mengaku masih mengenali beberapa penyidik yang datang saat proses penangkapan. Ia menyebut ada seorang anggota berpangkat Iptu berinisial R serta seorang penyidik lain berinisial A yang menggunakan penutup wajah.
Dalam keterangannya, Roy juga menyampaikan selama proses penangkapan dirinya tidak diberi kesempatan berganti pakaian, makan, minum, maupun mandi. Ia mengaku hanya sempat mencuci muka karena terdapat dapur di lantai bawah rumahnya.
"Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh, ya cuci kepala saja, cuci muka saja hampir enggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka," ucapnya.
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak termohon ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Gugatan yang diajukan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara. Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan keterangan yang disampaikan istrinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menegaskan visi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing pada 2045 melalui berbagai program priorita
Kecelakaan JJLS Gunungkidul terjadi di Saptosari. Mobil sedan terperosok ke lahan sedalam dua meter, sopir dan penumpang hanya mengalami luka ringan.
Kejagung optimistis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim sesuai tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.
Gajah Sumatera Indro berusia 45 tahun mati di Taman Nasional Tesso Nilo setelah mengalami komplikasi kesehatan usai menjalani fase musth.
Demo warga Bantul menuntut dukuh Banyon dicopot setelah diduga melakukan pungli dan menggadaikan sertifikat tanah milik warga.
Bareskrim mengungkap fakta sindikat judi online Hayam Wuruk, melibatkan ratusan WNA, 15 perusahaan sponsor, dan keuntungan Rp1,69 triliun.