BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, BATAM—Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan penawaran Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang disebut dijual seharga Rp65 miliar lengkap dengan klaim Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun. Informasi tersebut langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut kepemilikan wilayah pulau di daerah perbatasan Indonesia.
Pulau seluas sekitar 73 hektare itu dipromosikan melalui akun Threads bernama @q_bly. Dalam unggahan tersebut, Pulau Katang disebut cocok dikembangkan menjadi pulau pribadi, resort eksklusif, hingga kawasan wisata premium.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tengah memantau informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa secara hukum pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun perusahaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menjelaskan praktik yang lazim diperjualbelikan biasanya berupa hak atas lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan pulau secara utuh.
“Yang biasanya diperjualbelikan itu hak atas lahannya, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha, bukan pulaunya,” kata Hendri, Kamis (28/5/2026).
Menurut Hendri, legalitas dokumen maupun status izin lahan yang ditawarkan tetap harus diverifikasi secara langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri.
“Iklan seperti ini sering muncul di media sosial. Tapi legalitas dokumen dan status lahannya tetap harus dicek,” ujarnya.
Pemerintah Soroti Sensitivitas Wilayah Perbatasan
Pemprov Kepri menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait penguasaan maupun pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
Hendri mengatakan isu penjualan pulau di Kepulauan Riau menjadi perhatian serius pemerintah karena wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Penjualan pulau di Kepri sering menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan wilayah perbatasan antarnegara. Pemerintah tentu memperhatikan hal tersebut,” katanya.
Pulau Katang diketahui berada di pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata bahari di Kepulauan Riau.
Sebelumnya, pulau tersebut sempat direncanakan menjadi kawasan investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup. Perusahaan itu merancang pembangunan resort dan lebih dari 100 unit vila bernuansa Melayu Kepri di atas lahan seluas 73 hektare.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait kelanjutan investasi tersebut maupun hubungan antara proyek wisata itu dengan informasi penjualan Pulau Katang yang kini viral di media sosial. Pemerintah daerah juga masih menunggu hasil verifikasi legalitas dan status lahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.