Mario Suryo Aji Finis ke-22 di Moto2 GP Inggris 2026
Mario Suryo Aji finis ke-22 di Moto2 GP Inggris 2026. Filip Salac menjadi pemenang setelah unggul 0,303 detik atas Ivan Ortola.
Polda Jateng bongkar tiga sumur minyak ilegal di Blora, lengkap dengan pelanggaran aturan pertambangan. /Antara.
Harianjogja.com, SEMARANG— Praktik pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan hutan Perhutani di Kabupaten Blora terbongkar setelah aparat kepolisian mengungkap tiga titik lokasi yang telah beroperasi selama beberapa bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam periode Maret hingga April 2026. Ketiga sumur tersebut diketahui berada di Kecamatan Kunduran dan Japah, Kabupaten Blora.
“Ketiga sumur tersebut berada di lahan Perhutani dan dikelola secara ilegal,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pengelola sekaligus pemodal operasional. Mereka masing-masing berinisial S (50) warga Kabupaten Blora, B (34) dan K (51) yang merupakan warga Kabupaten Rembang.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa menara rig, mesin pompa, puluhan pipa besi berbagai ukuran, serta minyak mentah hasil pengeboran yang masih tersimpan di sejumlah penampungan.
Minyak mentah tersebut diketahui belum sempat dipasarkan dan masih dalam tahap penimbunan saat penggerebekan dilakukan.
Djoko menegaskan, praktik pengeboran tradisional yang dilakukan tanpa izin ini berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi. Selain merusak kawasan hutan, aktivitas tersebut juga berisiko memicu pencemaran dan kecelakaan.
Secara regulasi, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Indonesia wajib memiliki izin resmi dari pemerintah serta mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas pengeboran tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar aspek perizinan, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
Selain itu, kegiatan di kawasan hutan juga harus mengantongi izin dari pengelola kawasan seperti Perhutani serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Tanpa izin tersebut, aktivitas pengeboran tidak hanya ilegal secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang luas.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan terancam sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku aktivitas ilegal serupa agar tidak memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mario Suryo Aji finis ke-22 di Moto2 GP Inggris 2026. Filip Salac menjadi pemenang setelah unggul 0,303 detik atas Ivan Ortola.
BIGBANG meluncurkan Official Light Stick Anniversary Edition untuk merayakan 20 tahun debut. Merchandise spesial ini hadir menjelang tur dunia XX: COSMOS yang j
Banyak penumpang kehilangan barang saat pemeriksaan bandara karena melanggar aturan kabin pesawat. Simak daftar barang yang sering disita, mulai dari power bank
Babak semifinal Piala AFF 2026 dipastikan tanpa wajah baru. Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia yang sama-sama pernah juara akan berebut tiket final dala
Mobil lama tidak selalu lebih hemat. Kenali lima tanda kendaraan sudah saatnya diganti, mulai dari biaya perbaikan yang membengkak hingga faktor keselamatan ber
Marc Marquez mengalami akhir pekan terburuknya di MotoGP Inggris 2026. Pebalap Ducati Lenovo kini tertinggal 40 poin dari Jorge Martin dalam klasemen MotoGP 202