Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Pelatihan Vokasi Bekerja
Kemnaker menargetkan 70% lulusan pelatihan vokasi bekerja melalui transformasi BPVP, pelatihan sesuai kebutuhan industri, dan pelacakan alumni.
Polda Jateng bongkar tiga sumur minyak ilegal di Blora, lengkap dengan pelanggaran aturan pertambangan. /Antara.
Harianjogja.com, SEMARANG— Praktik pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan hutan Perhutani di Kabupaten Blora terbongkar setelah aparat kepolisian mengungkap tiga titik lokasi yang telah beroperasi selama beberapa bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam periode Maret hingga April 2026. Ketiga sumur tersebut diketahui berada di Kecamatan Kunduran dan Japah, Kabupaten Blora.
“Ketiga sumur tersebut berada di lahan Perhutani dan dikelola secara ilegal,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pengelola sekaligus pemodal operasional. Mereka masing-masing berinisial S (50) warga Kabupaten Blora, B (34) dan K (51) yang merupakan warga Kabupaten Rembang.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa menara rig, mesin pompa, puluhan pipa besi berbagai ukuran, serta minyak mentah hasil pengeboran yang masih tersimpan di sejumlah penampungan.
Minyak mentah tersebut diketahui belum sempat dipasarkan dan masih dalam tahap penimbunan saat penggerebekan dilakukan.
Djoko menegaskan, praktik pengeboran tradisional yang dilakukan tanpa izin ini berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi. Selain merusak kawasan hutan, aktivitas tersebut juga berisiko memicu pencemaran dan kecelakaan.
Secara regulasi, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Indonesia wajib memiliki izin resmi dari pemerintah serta mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas pengeboran tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar aspek perizinan, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
Selain itu, kegiatan di kawasan hutan juga harus mengantongi izin dari pengelola kawasan seperti Perhutani serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Tanpa izin tersebut, aktivitas pengeboran tidak hanya ilegal secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang luas.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan terancam sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku aktivitas ilegal serupa agar tidak memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemnaker menargetkan 70% lulusan pelatihan vokasi bekerja melalui transformasi BPVP, pelatihan sesuai kebutuhan industri, dan pelacakan alumni.
Kiper PSIM Cahya Supriadi memilih fokus menjaga konsistensi di liga. Ia realistis menghadapi persaingan untuk kembali memperkuat Timnas Indonesia.
Warga Gunung Rego, Kulonprogo, meminta tambang CV Handika Karya beroperasi lagi. Perizinan terkendala status KP2B dan tata ruang.
Jogja Educulture Journey–Laras Triloka menghubungkan Taman Pintar, Taman Budaya Embung Giwangan, dan Taman Bhineka GIK UGM.
Aduan pungutan Rp300.000 untuk pendatang di Jambean, Bantul, diselidiki Inspektorat. Lurah Triwidadi menegaskan surat domisili gratis.
BGN meminta masyarakat mengumpulkan bukti dugaan penipuan pembukaan SPPG dan menegaskan pendaftaran mitra MBG tidak dipungut biaya.