Gempa Dahsyat Venezuela Diperkirakan Berdampak pada 6,7 Juta Orang
Gempa besar di Venezuela diperkirakan berdampak pada 6,7 juta orang. Kerusakan meluas, jutaan warga berpotensi mengungsi.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kebijakan pemberian tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan meski tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Dasar hukum pemberian tambang kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 yang mengubah PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Pasal 83A, regulasi tersebut mengizinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Ketentuan serupa juga dipertegas dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 2/2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.
“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” ujar Bahlil.
Salah satu ormas yang telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) ialah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin tersebut diberikan untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap opsi mengembalikan konsesi tambang jika langkah itu dapat meredakan polemik internal. Ia menegaskan, PBNU tidak pernah mengajukan permohonan konsesi tersebut.
“NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat,” ujarnya.
Najib juga menyebut muncul dinamika internal yang tidak sepenuhnya sejalan dengan harapan awal, sehingga memunculkan perdebatan tentang pengelolaan konsesi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa besar di Venezuela diperkirakan berdampak pada 6,7 juta orang. Kerusakan meluas, jutaan warga berpotensi mengungsi.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.
DPAD DIY mempercepat digitalisasi arsip sejarah, mulai dokumen, kaset, VHS hingga piringan hitam agar tetap lestari dan mudah diakses.
Pemkab Gunungkidul memanfaatkan nobar Piala Dunia untuk menggerakkan UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan mempererat kebersamaan masyarakat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.