Polres Bantul Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Enam Lokasi
Polres Bantul membongkar peredaran miras ilegal di enam titik dan menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menyebut adanya sosok perantara berinisial ZA yang diduga berperan dalam aliran dana dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ZA bertindak sebagai pihak yang menerima uang tersebut sebelum disalurkan ke pihak lain.
“Dari fakta yang kami temukan, ZA merupakan perantara penyerahan uang kepada anggota pansus. Namun uang tersebut masih berada dalam penguasaannya dan belum disalurkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026) malam.
Dugaan Aliran Dana Jumbo
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang disebut-sebut berasal dari pihak Yaqut. Dana tersebut diduga disiapkan untuk memengaruhi proses politik di DPR, khususnya terkait pembahasan kuota haji.
Meski demikian, penyidik memastikan uang tersebut belum sampai ke anggota Pansus, karena masih berada di tangan perantara.
Rangkaian Penyidikan Kasus
Kasus ini mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah melalui proses panjang, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menjerat staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan kuota haji yang bermasalah.
Tak berhenti di situ, KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan pada akhir Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam proses hukum, KPK juga sempat melakukan penahanan terhadap Yaqut di rumah tahanan negara. Namun, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke rutan KPK beberapa hari kemudian.
Peran Perantara Jadi Kunci
KPK menilai peran ZA sebagai perantara menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap alur distribusi dana dalam kasus ini. Keberadaan pihak ketiga dalam aliran dana diduga menjadi upaya untuk menyamarkan transaksi.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana secara menyeluruh. KPK juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Bantul membongkar peredaran miras ilegal di enam titik dan menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin.
Polri menegaskan tak ada tempat bagi judi online di Indonesia usai mengamankan 321 WNA dalam pengungkapan jaringan internasional di Jakarta.
Warga Karangsari Kulonprogo menerima ganti rugi Tol Jogja-YIA hingga Rp7,1 miliar. Total pencairan mencapai Rp85,2 miliar.
Iran disebut mengandalkan “armada nyamuk” berisi ribuan kapal cepat dan rudal untuk mengontrol Selat Hormuz di tengah tensi Timur Tengah.
Polisi mengamankan 83 motor brong saat razia konvoi liar di Prambanan Klaten. Petugas juga menyita miras dan korek api berbentuk pistol.
Program Makan Bergizi Gratis tetap jadi prioritas RKP 2027. Realisasi anggaran MBG 2026 mencapai Rp70,2 triliun.