Prabowo Dipastikan Hadiri Puncak Harlah Ke-28 PKB Malam Ini
Cak Imin memastikan Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak Harlah Ke-28 PKB pada Kamis 23 Juli 2026 dan akan menyampaikan pidato.
KPK ungkap modus surat mundur tanpa tanggal yang dipakai Bupati Tulungagung untuk menekan pejabat OPD. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dokumen surat pernyataan mundur tanpa tanggal diduga dijadikan alat untuk menekan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan surat tersebut dimanfaatkan untuk mengendalikan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap loyal dan mengikuti perintah.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4) malam.
Modus ini bermula setelah pelantikan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Seusai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep.
Yang menjadi sorotan, surat tersebut telah dibubuhi meterai namun tidak mencantumkan tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani.
Para pejabat dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani dokumen tersebut dengan pengawasan ajudan. Mereka bahkan tidak diperbolehkan membawa telepon genggam, sehingga tidak bisa mendokumentasikan proses tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” ujarnya.
Setelah surat ditandatangani, Gatut Sunu Wibowo diduga mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut beserta sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain terkait anggaran 2025–2026.
Kasus ini memperlihatkan pola tekanan struktural dalam birokrasi daerah yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan serta integritas aparatur sipil negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Cak Imin memastikan Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak Harlah Ke-28 PKB pada Kamis 23 Juli 2026 dan akan menyampaikan pidato.
Dikpora Bantul mengungkap kelebihan daya tampung sekolah menjadi salah satu penyebab puluhan SD dan SMP kekurangan murid pada SPMB 2026.
Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 masih dibuka hingga 27 Juli. Simak syarat, dokumen, kuota, lokasi, dan jadwal lengkap seleksi SNT SMP dan SMA.
Tim voli Indonesia di Asian Games 2026: putra di Pool B bersama Iran, putri di Pool A dengan Jepang. Simak pembagian grup lengkapnya.
Biaya naturalisasi menjadi WNI resmi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026. Simak rincian tarif baru dan delapan syarat menjadi warga negar
Pesan tilang ETLE palsu di WhatsApp makin marak. Kenali ciri surat tilang resmi agar terhindar dari pencurian data dan penipuan digital.