MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Dinilai Kabur
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Kantor KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran masih terjadi di sejumlah instansi. Temuan ini memunculkan kekhawatiran adanya celah penyimpangan penggunaan fasilitas negara di tengah meningkatnya mobilitas libur panjang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah. “Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kantor.
Fasilitas tersebut, baik berupa kendaraan sewa maupun barang milik negara atau daerah, tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan. Penyimpangan penggunaan dinilai dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Budi menjelaskan risiko korupsi tidak selalu muncul dari penyalahgunaan jabatan. Penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, juga dapat memicu kerugian keuangan negara.
“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi termasuk bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan penggunaan fasilitas negara masih menjadi pekerjaan rumah di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.