B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Bakom RI menyebut program B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan ditargetkan seluruh SPBU menjual B50 mulai Oktober 2026.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Sorotan tajam tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinamika penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut wajib memberikan penjelasan komprehensif kepada publik mengenai polemik peralihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut yang dinilai publik membingungkan.
Menurut Abdullah, rangkaian proses pemindahan tersangka dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, yang kemudian dianulir kembali ke rutan, menyisakan banyak tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa dalih adanya permohonan dari pihak keluarga saja tidaklah cukup untuk menjawab keraguan publik atas konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi kuota haji ini.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," tegas Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (24/3/2026).
Dirinya mendesak agar KPK juga memaparkan secara rinci mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan selama Yaqut Cholil Qoumas berstatus sebagai tahanan rumah guna memastikan tidak ada celah hukum yang terabaikan.
Legislator tersebut juga mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil oleh KPK murni berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif, bukan sekadar respons reaktif terhadap tekanan massa.
Hal ini sangat penting dilakukan untuk menepis persepsi negatif serta menghindari melekatnya jargon no viral no justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya pada penanganan kasus korupsi kuota haji.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi bahwa pengembalian tersangka ke sel rutan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Langkah tersebut diambil karena tim penyidik telah menjadwalkan agenda permintaan keterangan lanjutan dari yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tepat pada hari Selasa ini.
Kronologi mencatat bahwa pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan permohonan pengalihan status pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan oleh penyidik sehingga Yaqut Cholil Qoumas menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, setelah sempat diumumkan kembali diproses ke rutan pada 23 Maret, kini mantan Menag tersebut resmi menghuni sel tahanan negara lagi guna mempermudah koordinasi pemeriksaan dalam perkara korupsi kuota haji yang tengah membelitnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom RI menyebut program B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan ditargetkan seluruh SPBU menjual B50 mulai Oktober 2026.
Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran Alprazolam di Kasihan setelah menerima laporan warga. Seorang pemuda diamankan bersama 24 tablet obat psikotropika.
Program BPBL 2026 menargetkan 225.000 rumah tangga prasejahtera mendapat sambungan listrik gratis beserta instalasi, token, dan daya 900 VA.
KPK mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.
Presiden Prabowo menyebut mandatori biodiesel B50 mampu menghemat devisa Rp170 triliun per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penuntutan. Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka segera menjalani persidangan.