TNI AU Matangkan Pilot Rafale, Delapan Penerbang Jalani Pelatihan
TNI AU terus mematangkan kesiapan pilot Rafale. Delapan penerbang disiapkan melalui seleksi ketat dan pelatihan hingga ke Prancis.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Sorotan tajam tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinamika penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut wajib memberikan penjelasan komprehensif kepada publik mengenai polemik peralihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut yang dinilai publik membingungkan.
Menurut Abdullah, rangkaian proses pemindahan tersangka dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, yang kemudian dianulir kembali ke rutan, menyisakan banyak tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa dalih adanya permohonan dari pihak keluarga saja tidaklah cukup untuk menjawab keraguan publik atas konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi kuota haji ini.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," tegas Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (24/3/2026).
Dirinya mendesak agar KPK juga memaparkan secara rinci mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan selama Yaqut Cholil Qoumas berstatus sebagai tahanan rumah guna memastikan tidak ada celah hukum yang terabaikan.
Legislator tersebut juga mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil oleh KPK murni berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif, bukan sekadar respons reaktif terhadap tekanan massa.
Hal ini sangat penting dilakukan untuk menepis persepsi negatif serta menghindari melekatnya jargon no viral no justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya pada penanganan kasus korupsi kuota haji.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi bahwa pengembalian tersangka ke sel rutan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Langkah tersebut diambil karena tim penyidik telah menjadwalkan agenda permintaan keterangan lanjutan dari yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tepat pada hari Selasa ini.
Kronologi mencatat bahwa pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan permohonan pengalihan status pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan oleh penyidik sehingga Yaqut Cholil Qoumas menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, setelah sempat diumumkan kembali diproses ke rutan pada 23 Maret, kini mantan Menag tersebut resmi menghuni sel tahanan negara lagi guna mempermudah koordinasi pemeriksaan dalam perkara korupsi kuota haji yang tengah membelitnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
TNI AU terus mematangkan kesiapan pilot Rafale. Delapan penerbang disiapkan melalui seleksi ketat dan pelatihan hingga ke Prancis.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.