81 Pesawat dan Helikopter Akan Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, TUAL— Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menegaskan tindakan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Mugiyanto menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk penganiayaan serius dan pelanggaran terhadap Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah kita ratifikasi sejak 1998,” ujar Mugiyanto dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan Kementerian Hak Asasi Manusia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Kementerian HAM juga memastikan akan memantau langsung perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses di pengadilan dengan hukuman yang tegas dan adil,” katanya.
Selain itu, Kementerian HAM menekankan pentingnya pemenuhan hak korban dan keluarga, termasuk hak atas keadilan dan pemulihan.
“Keluarga korban harus mendapatkan hak pemulihan dari pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mugiyanto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong reformasi internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Polres Tual telah menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).
“Saat ini proses penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.
Petugas kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga AT terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te