Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Ada Rolex
Kejagung menyita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,4 miliar, termasuk Rolex Rp300 juta, Toyota Zenix, dan uang tunai.
Nadiem Makarim menghadapi sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Senin (12/1/2026). /Antara.
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menghadapi sidang putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (12/1/2026).
Sidang putusan sela digelar setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendengarkan eksepsi dari Nadiem Makarim serta tanggapan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelumnya menunda persidangan untuk agenda pembacaan putusan sela.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa juga menyebut terdapat 25 pihak yang diuntungkan, termasuk dugaan aliran dana Rp809 miliar kepada Nadiem.
"Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan [sela]," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Nadiem Makarim. Sebab, uang ratusan miliar itu merupakan angka dari hasil aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak terkait dengan pengadaan Chromebook.
Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam perkara ini. "Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi, Senin (5/1/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak membangun opini penegakan hukum soal Chromebook seolah-olah hal kejam atau zalim.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa menyampaikan, eksepsi yang diutarakan oleh Nadiem dan pengacaranya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh korps Adhyaksa tidak berdasarkan berkeadilan.
Dalam hal ini, JPU menilai bahwa penggiringan opini publik ini bisa memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kemudian, jaksa meminta agar penasihat hukum bisa membela Nadiem Makarim sesuai dengan norma hukum yang ada. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa sesuai jalurnya.
"Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujar jaksa.
Nadiem membantah dakwaan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang dalam proyek Chromebook. Ia menyebut angka yang dipersoalkan berasal dari aksi korporasi Google dan Gojek yang tidak berkaitan dengan pengadaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kejagung menyita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,4 miliar, termasuk Rolex Rp300 juta, Toyota Zenix, dan uang tunai.
Data center BDx Jatiluhur disetop sementara. Ekonom menyoroti kepastian regulasi, kebutuhan air, listrik, dan keberlanjutan investasi.
DPR akan mempertemukan pengelola SPPG dengan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (5/10) membahas moratorium dapur MBG.
El Nino dan karhutla menekan produksi pangan Nabire. Harga cabai naik dan inflasi September 2026 mencapai 2,82 persen.
Ajang lari lintas alam Biosferun 2026 kembali digelar pada 18 Oktober 2026. Memasuki penyelenggaraan kelima, event trail run ini menawarkan pengalaman berbeda.
Sugiono resmi dilantik menjadi Menko PMK dalam reshuffle Kabinet Merah Putih. Simak sejumlah capaian Sugiono selama menjabat Menlu.