Badan Geologi Targetkan 421 Cekungan Air Tanah Ditata hingga 2045
Badan Geologi menargetkan penataan zona konservasi di 421 cekungan air tanah hingga 2045, dengan wilayah prioritas ditangani sampai 2029.
Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang disebut berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan laporan tersebut diajukan dalam kapasitas Roy sebagai warga negara yang memiliki hak hukum penuh.
“Perlu saya tegaskan, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Dua Klaster Laporan: Ijazah Palsu dan Proyek Hambalang
Abdul Gafur menjelaskan bahwa terdapat dua klaster yang dilaporkan. Klaster pertama berisi lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu.
“Klaster kedua, ada dua terlapor yang menuduh Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang ketika beliau masih menjadi kader Partai Demokrat,” jelasnya.
Ia menyebut laporan tersebut tidak dibuat karena Roy Suryo merasa terdesak, melainkan sebagai respons terhadap serangkaian tuduhan yang dianggap melampaui batas.
“Konteksnya adalah selama ini Roy Suryo dituduh secara luar biasa, difitnah secara luar biasa. Martabat Mas Roy sebagai warga negara dilindungi konstitusi dan kaidah hukum pidana internasional,” kata Gafur.
Tujuh Inisial Terlapor dan Dasar Hukum
Roy Suryo menyebut identitas ketujuh terlapor masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan seluruh detailnya ada dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ketujuh orang itu dijerat menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Badan Geologi menargetkan penataan zona konservasi di 421 cekungan air tanah hingga 2045, dengan wilayah prioritas ditangani sampai 2029.
Jadwal KRL Jogja-Solo 27 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Eatsambel memperluas distribusi ke 41 jaringan ritel modern di Jabodetabek dan menargetkan pertumbuhan bisnis 200% pada 2027.
Dinkominfo Kabupaten Pekalongan studi banding ke Bantul untuk mempelajari Satu Data Indonesia, statistik sektoral, geospasial, dan keamanan informasi.
Operasi Patuh Progo 2026 di Gunungkidul berlangsung 26 Oktober–8 November. Simak delapan sasaran penindakan dan pembagian sanksi pelanggaran.
DPRD Kulonprogo menilai retribusi digital Pantai Glagah masih berpotensi bocor. CCTV dan pengawasan pengunjung dinilai perlu diperkuat.