Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera

Newswire
Newswire Kamis, 20 November 2025 21:07 WIB
Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, SEMARANG—DJP Jawa Tengah I menyandera seorang wajib pajak berinisial SHB karena tunggakan pajak mencapai Rp25,4 miliar meski berbagai upaya persuasif telah ditempuh.

Kepala DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, SHB dititipkan di Lapas Semarang. Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri.

Ia menuturkan petugas pajak telah melakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak.

Penyanderaan, merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Ia menambahkan penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. "Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," katanya, Kamis (20/11/2025).

Ia menyebut tindakan penyanderaan terhadap wajib pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Langkah yang dilakukan DJP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online