Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Minggu, 16 November 2025 13:27 WIB
Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua tersangka peredaran 47 kg ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (16/11/2025).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni S, 35, dan H, 38.

"Sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara pada (13/11/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, tim dari kepolisian langsung melakukan penelusuran di lokasi. Singkatnya, tim penyidik telah menemukan dua tersangka dan langsung diringkus di lokasi.

"Ditemukan pada tersangka yaitu barang bukti 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yg disimpan di dalam kamar tersangka," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online