Festival AHU 2026, Kemenkum Buka Akses 470 Layanan Hukum
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilakukan lembaga antirasuah secara sendirian.
“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder [pemangku kepentingan] terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
Selain itu, dia mengatakan bahwa mulanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.
“Artinya, ini menjadi concern [perhatian] bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10), mengungkapkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB.
Dian mengatakan KPK mendorong pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10), menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkum menyediakan 470 layanan hukum digital melalui super app PASTI dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung.
ASEACCU ke-32 resmi berakhir di Ganjuran, Jogja. Thailand ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi perguruan tinggi Katolik ke-33.
Aida S. Budiman resmi disetujui menjadi Deputi Gubernur Senior BI 2026–2031. Simak profil, karier, pendidikan, dan tugasnya.
Muktamar ke-35 NU di Jombang ricuh setelah massa pendukung Gus Yusuf memprotes aturan masa iddah politik bagi calon Ketum PBNU.
Kota Jogja meraih 11 Warisan Budaya Takbenda DIY Tahun Penetapan 2025, menjadi perolehan terbanyak dibandingkan wilayah lain.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengajak eks anggota JI bergabung Garda Satya NKRI dalam silaturahmi akbar di Solo yang dihadiri 6.500 orang.