Ketua Komisi XII DPR Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Newswire
Newswire Senin, 13 Oktober 2025 19:57 WIB
Ketua Komisi XII DPR Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Ketua Komisi XII DPR Republik Indonesia Bambang Patijaya (ANTARA/Antara Babel

PANGKAL PINANG - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya melaporkan akun media sosial diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, agar pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya di Pangkalpinang, Senin.

Ia menegaskan dengan adanya laporan dugaan penyebaran fitnah yang merugikan dirinya di Polda Kepulauan Bangka Belitung ini, maka tidak ada lagi ruang untuk memberikan maaf kepada pihak yang menyebarkan fitnah melalui akun tikTok.

"Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya nilai sudah melampaui batas," ujarnya.

Ia mengatakan pelaporan ini bermula dari tudingan di media sosial yang menyebut Bambang Patijaya sebagai dalang di balik aksi massa penambang yang berujung anarkis di PT Timah pada Senin (6/10).

"Ada akun bernama Raden Bambang yang saya laporkan. Ini tahap pertama, nanti ada lagi akun lain yang akan saya adukan setelah berkas-berkasnya terkumpul," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya.

"Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online