Tabungan Tamasya Tembus Rp156 Miliar, Nasabah Terus Bertambah
Tabungan Tamasya Plus BPR DIY menghimpun dana Rp156 miliar hingga Juni 2026. Jumlah nasabah terus bertambah.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusutan kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut dengan pemanggilan lima saksi, selain pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus korupsi ini terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AT, JJ, RFA, IM, dan MFT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/8/2025).
Budi mengatakan identitas lima saksi lainnya adalah Direktur PT Anugerah Citra Mulia (AA), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag tahun 2024 (JJ), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022-November 2023 (RFA), Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata (IM), dan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji atau Himpuh (MFT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Jaja Jaelani (JJ), Rizky Fisa Abadi (RFA), dan M. Firman Taufik (MFT).
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tabungan Tamasya Plus BPR DIY menghimpun dana Rp156 miliar hingga Juni 2026. Jumlah nasabah terus bertambah.
Dokter jantung menjelaskan waktu terbaik minum kopi agar tidak mengganggu tidur dan irama jantung serta tips konsumsi yang lebih sehat.
SDN Kintelan 2 Jogja menerima enam siswa baru pada 2026/2027. Sekolah menyebut minimnya lulusan TK dan lokasi menjadi penyebab utama.
Spanyol lolos ke final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Prancis 2-0. Gol Oyarzabal & Porro, rekor 37 laga tak terkalahkan. Final lawan Argentina atau Inggris.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.