Kemlu Pastikan Penanganan Karhutla Indonesia Sesuai Kesepakatan ASEAN
Kemlu menegaskan penanganan karhutla sesuai kesepakatan ASEAN. BNPB mencatat pemadaman masih menyasar 156 hektare lahan di lima provinsi.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru yang menyebut wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
BACA JUGA: Demo Buruh: DPR Jangan Cuma Joget, Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu menegaskan penanganan karhutla sesuai kesepakatan ASEAN. BNPB mencatat pemadaman masih menyasar 156 hektare lahan di lima provinsi.
GACA melaporkan satu warga Pakistan tewas dan 11 orang terluka akibat serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh.
Veda Ega Pratama menapaki karier Moto3 dari Gunungkidul. Podium GP Brasil dan dukungan keluarga menjadi bagian penting perjalanannya.
Olimpiade Akuntansi UGM 2026 digelar di Sekolah Vokasi UGM, menghadirkan talkshow profesional dan penghargaan bagi para pemenang.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian stagnan pada Senin, 12 Oktober 2026. Simak harga jual dan buyback berbagai ukuran.
Juventus bermain imbang 1-1 melawan Cagliari pada pekan keenam Liga Italia 2026/27. Gol Randal Kolo Muani menyelamatkan Bianconeri.