Kasus PT SAK, Kejari Kulonprogo Percepat Hitung Kerugian Negara
Kejari Kulonprogo menggandeng BPKP DIY mempercepat penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi BUMD PT SAK.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru yang menyebut wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
BACA JUGA: Demo Buruh: DPR Jangan Cuma Joget, Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejari Kulonprogo menggandeng BPKP DIY mempercepat penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi BUMD PT SAK.
KPK menggeledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor serta menyita dokumen terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pajak.
Prabowo resmi membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang dengan memukul bedug dan menyoroti peran NU dalam sejarah bangsa Indonesia.
DPRD Bantul menilai desil DTSEN belum akurat dan meminta evaluasi data kesejahteraan karena berdampak pada penyaluran bansos dan layanan kesehatan.
WNA Tiongkok KW diamankan Imigrasi Kulonprogo setelah kedapatan mencuri kartu kredit penumpang di pesawat Citilink dari YIA.
BNI menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.