KDKMP Disiapkan Jadi Jalur Distribusi UMKM, Bidik Pasar Nasional
KDKMP didorong menjadi jalur distribusi UMKM agar produk lokal mampu menembus pasar nasional hingga ekspor.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya menguji aturan ambang batas parlemen kembali mentok di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah lembaga tersebut menyatakan permohonan belum bisa diproses. MK menilai pengujian belum relevan karena DPR dan pemerintah masih menjalankan revisi ketentuan tersebut untuk kebutuhan Pemilu 2029.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta menjelaskan bahwa permohonan perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) tidak dapat diterima karena kondisi hukum yang menjadi objek permohonan belum final.
MK menilai pengujian terhadap ketentuan ambang batas parlemen saat ini masih prematur, sehingga belum memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Pertimbangan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban konstitusional pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, yang sedang menyiapkan perubahan besaran ambang batas parlemen.
MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan agar penyesuaian aturan dilakukan sebelum Pemilu 2029.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa selama proses legislasi masih berjalan dan belum menghasilkan norma baru, maka ruang pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu belum terbuka bagi siapa pun.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat menempatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, KPD menilai putusan MK sebelumnya belum memberikan kepastian karena tidak menentukan batas maksimal secara rinci.
Pemohon khawatir pembentuk undang-undang memiliki ruang terlalu luas dalam menentukan angka baru tanpa parameter konstitusional yang jelas sebagai rambu.
Ketua KPD, Miftahol Arifin, dalam argumentasinya mengusulkan agar titik keseimbangan ambang batas parlemen berada pada kisaran 1,5 persen hingga 2,5 persen.
Ia berharap MK dapat langsung menetapkan angka tersebut guna menjaga kedaulatan rakyat serta mencegah terbuangnya suara pemilih dalam jumlah besar.
Namun, MK tetap pada sikapnya untuk tidak mencampuri proses legislasi yang sedang berlangsung, sebagaimana sebelumnya juga terjadi saat lembaga tersebut menolak permohonan serupa dari Partai Buruh dengan alasan prematuritas yang sama.
Perkembangan perkara ambang batas parlemen ini menunjukkan MK masih memberikan ruang penuh kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan angka persentase yang dianggap paling proporsional sesuai sistem pemilu di Indonesia.
Publik kini menunggu hasil revisi yang disusun DPR dan pemerintah guna memastikan apakah ketentuan baru tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh peserta politik, sekaligus menjaga hak konstitusional warga negara menjelang Pemilu 2029 yang waktunya semakin dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KDKMP didorong menjadi jalur distribusi UMKM agar produk lokal mampu menembus pasar nasional hingga ekspor.
Harga cabai rawit merah di PIHPS Nasional mencapai Rp91.650 per kg pada Senin, sementara telur ayam ras dijual Rp29.500 per kg.
SHOW Token mengalokasikan pendanaan US$100 juta untuk industri film Indonesia melalui teknologi blockchain dan memperluas ekosistem ekonomi kreatif.
BPJPH mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Program SEHATI untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan daya saing wisata halal Indonesia.
KPU Kota Jogja menggelar simulasi pemungutan suara inklusif bagi siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina untuk meningkatkan kesiapan menghadapi Pemilu 2029.
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.