Persebaya Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026, Tekuk PSMS 1-0
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep mengungkapkan Rektor USU merupakan satu lingkaran pertemanan dengan tersangka kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Kemudian Rektor Sumut, karena tadi disampaikan, ini circle-nya (lingkaran pertemanan, red.), Topan juga kan circle-nya,” ujarnya.
Adapun Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai adanya dugaan aliran uang kepada Rektor USU, serta termasuk atau tidaknya dia dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
BMKG mengimbau pengelola PLTA mengantisipasi lonjakan beban listrik selama El Nino. Fenomena ini diperkirakan mencapai puncak pada Desember 2026 hingga Januari