KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli Antoni
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan pemeriksaan tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni dalam rangka efektivitas.
"Kebetulan pada saat yang bersamaan juga Jamwas [Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan] di Kejaksaan Agung itu sedang meminta keterangan yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan KPK sebelumnya telah berkomunikasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Rudi Margono selaku Jamwas Kejagung sebelum memeriksa tiga jaksa tersebut.
BACA JUGA: Jajaki Sister Village, Pejabat Kedubes Jepang Kunjungi Desa di Sleman
Adapun tiga jaksa tersebut adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah di Kota Jogja Sulit Terwujud, Ini Penyebabnya
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
Ekspor tekstil Indonesia diproyeksikan tumbuh hingga 4 persen pada 2027 didukung pemulihan permintaan global dan penguatan rantai pasok industri.
akultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar program pengabdian masyarakat
DLH Kulonprogo mengimbau warga tidak membakar sampah selama musim kemarau karena berisiko memicu kebakaran lahan dan melanggar aturan.
PT Pegadaian (Persero) secara resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan
BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga awal 2027 dan memicu kemarau lebih kering dengan risiko kekeringan serta karhutla yang meningkat.