Harga Ayam dan Telur Naik, Dapur MBG Diminta Beli dari Peternak
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih dibuat oleh AI ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan langkah tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan pinjaman dana desa kepada Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar alias macet.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA: Persib Langsung Fokus Hadapi Persijap
Dia juga menekankan dukungan dana desa tersebut tidak menjadi utang bagi Kopdes Merah Putih. Yandri menjelaskan dukungan pinjaman dana desa ini untuk menyelamatkan Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar.
“Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi [Kopdes Merah Putih],” terangnya.
Untuk itu, dia kembali menekankan tidak ada kewajiban bagi Kopdes untuk mengembalikan dana desa.
“Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bila mana [Kopdes Merah Putih] gagal bayar,” terangnya.
Adapun, bila mana Kopdes Merah Putih tersebut mampu menjalankan usaha dan membayar angsuran dan bunga ke bank Himbara, maka dana desa tidak akan digunakan.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.
Ketentuan penggunaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
KPK mengecek aset glamping 1,5 hektare di Ciater, Subang, yang diduga milik polisi Yayat Sudrajat dan terkait kasus suap Pemkab Bekasi.
Komisi C DPRD DIY mengecek talud bronjong 74 meter di Kali Kuning Sleman sebagai antisipasi erosi dan longsor saat musim hujan.
Krisna Septiana lolos final kayak tunggal putra Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski finis peringkat 15 pada semifinal.
Polisi memperluas pemeriksaan kasus dugaan pungli food truck di Alkid Jogja. Hingga 30 September 2026, 14 orang telah dimintai keterangan.
Kemarau di Sleman diprediksi lebih panjang hingga Desember. DP3 meminta petani mengatur pola tanam dan mengantisipasi keterbatasan air.