Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih dibuat oleh AI ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.
Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan langkah tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan pinjaman dana desa kepada Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar alias macet.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA: Persib Langsung Fokus Hadapi Persijap
Dia juga menekankan dukungan dana desa tersebut tidak menjadi utang bagi Kopdes Merah Putih. Yandri menjelaskan dukungan pinjaman dana desa ini untuk menyelamatkan Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar.
“Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi [Kopdes Merah Putih],” terangnya.
Untuk itu, dia kembali menekankan tidak ada kewajiban bagi Kopdes untuk mengembalikan dana desa.
“Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bila mana [Kopdes Merah Putih] gagal bayar,” terangnya.
Adapun, bila mana Kopdes Merah Putih tersebut mampu menjalankan usaha dan membayar angsuran dan bunga ke bank Himbara, maka dana desa tidak akan digunakan.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.
Ketentuan penggunaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih yang mengalami gagal bayar ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.