Begini Nasib Manajer Kopdes Setelah Kontrak Kerja 2 Tahun

Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih Minggu, 27 September 2026 07:17 WIB
Begini Nasib Manajer Kopdes Setelah Kontrak Kerja 2 Tahun

Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - ilustrasi dibuat oleh AI/ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menjelaskan status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) 2026. Para manajer tersebut akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Joao menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai status para manajer koperasi. Pernyataan itu juga disampaikan bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

“[Status] Pegawai BUMN,” kata Joao dan Ferry.

Joao kemudian memperjelas bahwa para manajer akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak kerja selama dua tahun.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao.

Jabatan Manajer Dievaluasi Setelah Dua Tahun

Joao mengatakan keberlanjutan status dan pekerjaan para manajer akan dievaluasi setelah masa kontrak selama dua tahun berakhir.

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan BUMN. Salah satu kemungkinan yang terbuka adalah manajer tetap melanjutkan pekerjaan, tetapi ditempatkan untuk menjalankan kegiatan lain di luar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” kata Joao.

Dengan demikian, keberlanjutan pekerjaan para manajer setelah masa PKWT berakhir belum ditentukan. Keputusan mengenai hal tersebut akan mengikuti evaluasi kebutuhan BUMN setelah dua tahun masa kerja.

Gaji Dibayarkan Setelah Mulai Bekerja

Selain menjelaskan status kepegawaian, Joao juga menyampaikan mekanisme pembayaran gaji para manajer KDMP.

Menurut dia, manajer akan menerima gaji setelah mulai bekerja. Namun, Joao belum merinci tanggal efektif para manajer mulai bekerja maupun ketentuan pembayaran selama masa tunggu penerbitan surat keputusan (SK) dan penempatan.

“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” ujarnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kepegawaian manajer KDMP yang disiapkan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online