MUI Dorong Hukuman Mati dan Perampasan Aset bagi Koruptor
MUI mendorong hukuman mati bagi koruptor berdampak sistemik serta penerapan UU Perampasan Aset untuk memperkuat efek jera.
Foto ilustrasi Koperasi Merah Putih. - ilustrasi dibuat oleh AI/ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menjelaskan status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) 2026. Para manajer tersebut akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Joao menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai status para manajer koperasi. Pernyataan itu juga disampaikan bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
“[Status] Pegawai BUMN,” kata Joao dan Ferry.
Joao kemudian memperjelas bahwa para manajer akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak kerja selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao.
Jabatan Manajer Dievaluasi Setelah Dua Tahun
Joao mengatakan keberlanjutan status dan pekerjaan para manajer akan dievaluasi setelah masa kontrak selama dua tahun berakhir.
Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan BUMN. Salah satu kemungkinan yang terbuka adalah manajer tetap melanjutkan pekerjaan, tetapi ditempatkan untuk menjalankan kegiatan lain di luar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” kata Joao.
Dengan demikian, keberlanjutan pekerjaan para manajer setelah masa PKWT berakhir belum ditentukan. Keputusan mengenai hal tersebut akan mengikuti evaluasi kebutuhan BUMN setelah dua tahun masa kerja.
Gaji Dibayarkan Setelah Mulai Bekerja
Selain menjelaskan status kepegawaian, Joao juga menyampaikan mekanisme pembayaran gaji para manajer KDMP.
Menurut dia, manajer akan menerima gaji setelah mulai bekerja. Namun, Joao belum merinci tanggal efektif para manajer mulai bekerja maupun ketentuan pembayaran selama masa tunggu penerbitan surat keputusan (SK) dan penempatan.
“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kepegawaian manajer KDMP yang disiapkan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
MUI mendorong hukuman mati bagi koruptor berdampak sistemik serta penerapan UU Perampasan Aset untuk memperkuat efek jera.
BGN menginvestigasi dugaan penganiayaan di KPPG Bogor dan menyiapkan sidang etik kepegawaian terhadap terduga pelaku berinisial GD.
Generasi muda Gunungkidul diajak peduli kesehatan jiwa melalui Ruang Cerita Orang Muda. Pemkab juga menggandeng 11 mahasiswa UGM untuk layanan konseling.
Protes biaya hidup di Prancis pada 17 Oktober 2026 dilaporkan berujung kerusuhan. Sekitar 1.200 orang ditangkap menurut naskah sumber.
Polri menyiapkan 70.000 polisi hutan sesuai arahan Prabowo untuk memperkuat perlindungan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Polda DIY dan BNNP DIY merazia tempat hiburan malam di lima wilayah. Sebanyak 58 orang diperiksa, satu orang di Sleman positif amphetamine.